
Pantau - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi memastikan pemerintah mengawal proses hukum secara tegas dan menjamin pendampingan penuh bagi korban kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, Selasa (28/4).
Proses Hukum dan Pendampingan Korban
Menteri PPPA menegaskan fokus utama pemerintah adalah memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan berkeadilan.
"Saat ini fokus utama kami adalah memastikan proses hukum berjalan secara tegas, transparan, dan berkeadilan. Selain itu memastikan seluruh korban mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum secara komprehensif, serta dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan tidak ada korban lain yang terabaikan," ungkapnya.
Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di daycare tersebut, termasuk ketua yayasan berinisial DK (51) dan kepala sekolah AP (42), serta 11 pengasuh.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menjelaskan para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP terkait dugaan kekerasan dan penelantaran anak.
Kronologi dan Penanganan Kasus
Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak-anak di Daycare Little Aresha.
Aparat kepolisian kemudian melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4) dan menemukan indikasi kekerasan terhadap puluhan anak.
Sedikitnya 53 anak dari total 103 anak yang dititipkan diduga mengalami kekerasan, diskriminasi, dan penelantaran.
Menteri PPPA juga mengapresiasi langkah cepat pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.
Pemerintah memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, serta bantuan hukum selama proses penanganan berlangsung.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







