
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan jumlah komisi di DPR RI dijadikan ambang batas parlemen bagi partai politik untuk masuk dan membentuk fraksi di Senayan.
Usulan Ambang Batas Berdasarkan Jumlah Komisi
Yusril menyebutkan ambang batas tersebut dapat mengacu pada jumlah komisi di DPR yang saat ini berjumlah 13 komisi.
"Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogyanya diatur dalam Undang-Undang," ujarnya di Jakarta, Rabu (29/4).
Dengan skema tersebut, partai politik minimal harus memiliki 13 kursi di DPR RI agar dapat membentuk fraksi secara mandiri.
Ia menambahkan partai yang tidak memenuhi jumlah tersebut dapat bergabung dengan partai lain untuk membentuk koalisi fraksi.
"Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," katanya.
Dorong Revisi UU MD3 dan Sistem Proporsional
Yusril menilai sistem pemilu proporsional tetap harus menjamin seluruh suara rakyat dapat terakomodasi secara adil.
Ia mendorong agar pengaturan ambang batas tersebut dimasukkan dalam revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Dan berharap juga bahwa inilah yang akan muncul sebagai suatu solusi jalan tengah mengatasi persoalan berapa minimal threshold dan bagaimana kita menentukan jumlahnya, bagaimana kemudian kita membentuk fraksi di DPR," ujarnya.
Menurutnya, langkah ini dapat menjadi solusi kompromi dalam menentukan ambang batas parlemen yang rasional dan tidak menghilangkan representasi suara pemilih.
Informasi tambahan menyebutkan usulan tersebut muncul di tengah perdebatan mengenai besaran ambang batas parlemen dalam sistem pemilu Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







