Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemendagri: e-KTP WNA Sudah Dilakukan Sejak 2013, 1.600 Sudah Cetak

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Kemendagri: e-KTP WNA Sudah Dilakukan Sejak 2013, 1.600 Sudah Cetak

Pantau.com - Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk Warga Negara Asing (WNA) ramai diperbincangkan di media sosial sejak e-KTP atas nama Guohui Chen viral. Kementerian Dalam Negeri menegaskan e-KTP untuk WNA telah diatur dalam Undang-Undang no. 24 tahun 2013 pasal 63 dan pasal 64.

"Saya ingin menyampaikan bahwa e-KTP sudah diatur dalam UU no 24 tahun 2013 pasal 63 dan pasal 64. Perlu disampaikan diawal karena dimedsos seolah-olah menyatakan belum ada dasar hukum untuk KTP elektronik untuk WNA. Perlu ditegaskan dalam konfigurasi kependudukan Indonesia penduduk dibagi dua WNA dan WNI," jelas Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Baca juga: Geger 111 WNA Punya e-KTP, Ini Kata Imigrasi Sukabumi 

Zudan menegaskan ada syarat yang harus dipenuhi WNA untuk bisa memiliki e-KTP. Ia menjelaskan, WNA harus sudah memiliki ijin tinggal tetap dari Ditjen Imigrasi dan memiliki alamat tinggal di Indonesia. Kemudian baru bisa datang ke Dukcapil setempat untuk pengajuan pembuatannya.

Zudan menambahkan, penerbitan e-KTP WNA sudah dilakukan sejak 2013. Hingga hari ini, Dukcapil Kemendagri sudah menerbitkan e-KTP WNA sebanyak 1600 di seluruh Indonesia. Provinsi yang paling banyak menerbitkan e-KTP WNA yaitu Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Baca juga: Kemendagri Tegaskan Tak Ada WNA Pemilik e-KTP Masuk DPT

Namun Zudan tidak bisa memastikan berapa jumlah e-KTP WNA yang masih aktif, karena ada masa berlakunya.

"Mungkin orangnya sudah pulang (ke negara asal). (1600 e-KTP WNA) itu yang sudah pernah kita cetak," ucapnya.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi