
Pantau.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan saat ini polisi belum dapat memastikan penyebab kebakaran puluhan kapal nelayan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara. Sebab, gelar perkara yang rencananya dilakukan kemarin atau Selasa, 26 Februari 2019, terpaksa dibatalkan.
Pembatalan gelar perkara ini, lanjut Argo, lantaran hasil uji laboratorium forensik (labfor) hingga saat ini belum rampung.
"Dari labfor belum ada surat resmi yang hasilnya diterima oleh penyidik dari Polres Tanjung Priok," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (27/2/2019)
Namun, saat dipertanyakan kapan akan dilaksanakan gelar perkara, Argo menyebut belum bisa memastikan hal itu. Akan tetapi, ia menegaskan bahwa gelar perkara akan dilakukan secepatnya.
Baca juga: Polisi Periksa 21 Saksi dalam Kasus Kebakaran Kapal di Muara Baru
"Nanti kalau kita sudah mendapatkan hasil dari labfor kita akan melakukan gelar perkara. Dari situ kita dapat melihat, menemukan dan menentukan (penyebab dan tersangka)," kata Argo.
Hingga saat ini, kata Argo, dalam upaya pengusutan kasus tersebut, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan juga beberapa saksi ahli dan saksi dari regulator.
"Saksi yang sudah diperiksa sejumlah 21 orang. Kemudian pemeriksaan ahli, kemudian ada beberapa pemeriksaan regulator yang nantinya dikaitkan dengan kejadian yang ada di lapangan," tandas Argo.
Diberitakan sebelumnya, kebarkaran hebar terjadi di Dermaga Timur, Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, Sabtu, 23 Februari 2019. Sebanyak, 34 kapal nelayan hangus dilahap si jago merah.
Kebakaran tersebut diduga akibat adanya pengelasan di salah satu kapal ikan yang bersandar di Pelabuhan Muara Baru.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi