Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Telusuri Penyebar Hoax WNA Pemilik e-KTP Bisa Nyoblos Pemilu

Oleh Adryan N
SHARE   :

Polisi Telusuri Penyebar Hoax WNA Pemilik e-KTP Bisa Nyoblos Pemilu

Pantau.com - Polres Cianjur akan menelusuri oknum yang mengunggah isu hoax ke media sosial terkait adanya Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki hak pilih dan tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. 

Kapolres Cianjur AKBP Soliyah menyatakan timnya sudah melakukan konfirmasi ke kantor Keimigrasian dan Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur, terkait adanya WNA sebagai Tenaga Kerja Asing TKA yang memiliki KTP elektronik.

"Setelah mendapatkan konfirmasi dari kedua intansi tersebut, bahwa WNA yang sudah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan sudah berusia 17 tahun, WNA itu wajib memiliki KTP karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Adminduk," kata Soliyah di Cianjur, Jawa Barat, Raby (27/2/2019).

Baca juga: Ini Langkah Kemendagri Cegah WNA Nyoblos saat Pemilu

Ia pun menegaskan bahwa isu mengenai WNA yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai peserta Pemilu 2019 adalah tidak benar atau hoax.

"Setelah menerima adanya hal itu, kami langsung melakukan konfirmasi ke pihak KPU Cianjur terkait kebenarannya, setelah ditelusuri merupakan kesalahan dalam menginput data," katanya.

Dengan demikian, polisi akan menelusuri penyebar berita bohong di media sosial terkait adanya WNA yang dikabarkan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019.

Baca juga: Kemendagri Tegaskan Tak Ada WNA Pemilik e-KTP Masuk DPT

"Cyber patrol yang dimiliki Polres Cianjur berkoordinasi dengan Cyber Mabes Polri akan menelusuri pelaku yang memviralkan berita yang tidak sesuai dengan fakta itu," katanya.

Pihaknya juga mendorong KPU dan Disdukcapil untuk menyinkronkan kembali data yang salah tersebut agar di kemudian hari tidak terjadi kesalahan data pemilih untuk Pemilu April 2019.


Penulis :
Adryan N