
Pantau.com - Nama Mayjen TNI Dr.dr.Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) mendadak tenar usai Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) menjatuhkan sanksi pemecatan sementara terhadap Kepala RSPAD Gatot Soebroto itu dari anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Dalam keputusannya yang bocor ke publik, MKEK berpendapat Terawan telah melakukan pelanggaran etik berat. Kabar yang beredar menyebutkan, Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat terkait dengan metode cuci otak (brain wash) yang dikembangkannya.
Sosok Terawan bukanlah orang baru di dunia kedokteran. Pria kelahiran, Yogyakarta, 5 Agustus 1964 ini sudah bercita-cita menjadi dokter sejak kecil. Usai lulus SMA, ia melanjutkan ke Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Terawan berhasil lulus sebagai dokter pada 1990 saat usianya menginjak 26 tahun.
Kesuksesannya menyandang predikat sarjana kedokteran pada 1990, Terawan memilih untuk mengabdikan diri di TNI Angkatan Darat. Sejak itu dia ditugaskan di berbagai daerah, mulai dari Lombok, Bali, dan Jakarta.
Demi lebih memperdalam ilmu kedokterannya, Terawan mengambil Spesialis Radiologi di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya. Ia merasa bahwa ilmu Radiologi di Indonesia belum banyak berkembang. Hal ini membuat dirinya terketuk untuk memperdalam radiologi intervensi. Terawan pun lulus di usia 40 tahun.
Pada tahun 2013, Terawan memperdalam keilmuan dengan menempuh pendidikan doktoral di Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.
Terawan kemudian menemukan metode baru untuk penderita stroke. Metode yang biasa disebut brain flushing itu tertuang dalam disertasinya bertajuk “Efek Intra Arterial Heparin Flushing Terhadap Regional Cerebral Blood Flow, Motor Evoked Potentials, dan Fungsi Motorik pada Pasien dengan Stroke Iskemik Kronis" di Universitas Hasanuddin.
Tak lama kemdudian, metode ini mengundang pro dan kontra di kalangan akademisi kedokteran. Meski mendapat reaksi beragam, Terawan mampu membuktikannya.
Dalam pengalamannya, seorang pasien bisa sembuh dari stroke dalam jangka waktu hanya 4-5 jam saja pasca operasi. Hebatnya lagi, metode itu telah diterapkan di Jerman dengan nama paten ‘Terawan Theory’.
Pada tahun 2015, Terawan diangkat menjadi Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Hingga akhirnya IDI memberikan sanksi pemecatan selama 12 bulan per tanggal 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019 dari keanggotaan IDI kepada Terawan dan pencabutan izin praktik akibat terapi pencucian otak yang ia terapkan.
- Penulis :
- Adryan N