
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Selasa, 3 Juni 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan pihak terkait.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin hadir mewakili Presiden dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Ia didampingi sejumlah pejabat, antara lain Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Asnawi Abdullah, serta Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Dhahana Putra.
Menkes Budi menyatakan bahwa kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan menjadi tanggung jawab negara.
Ia menegaskan bahwa UU Kesehatan adalah bentuk kodifikasi sistem hukum kesehatan nasional yang menyatukan berbagai regulasi tersebar, menata ulang kelembagaan, dan mengurangi disparitas antarprofesi.
UU ini, menurut Budi, menggunakan pendekatan integratif, menyeimbangkan hubungan antara masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, dan negara.
Sebelumnya, sistem kesehatan dianggap terlalu berorientasi pada organisasi profesi, namun kini lebih diarahkan untuk menjamin kepentingan masyarakat luas.
PB IDI dan 52 Pemohon Gugat Banyak Pasal, Ajukan 14 Petitum
Perkara uji materiil UU Kesehatan ini terdaftar di MK dengan Nomor 182/PUU-XXII/2024.
Permohonan diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama 52 pemohon lain yang terdiri dari dokter dan dokter gigi.
Isu utama yang digugat antara lain:
- Penghapusan organisasi profesi tenaga medis.
- Penghapusan Konsil Kedokteran Indonesia.
- Penghapusan kolegium sebagai badan akademik organisasi profesi.
- Penerapan sanksi pidana atas mempekerjakan tenaga medis tanpa surat izin praktik.
Dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar pada 6 Maret 2025, pemohon menyampaikan total 14 butir petitum.
Salah satu petitum meminta agar Pasal 311 ayat (1) dimaknai menjadi: “Tenaga medis dan tenaga kesehatan membentuk organisasi profesi untuk dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia dan organisasi profesi untuk dokter gigi adalah Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia.”
Petitum lainnya meminta Pasal 268 ayat (1) dimaknai agar konsil kedokteran dan konsil kesehatan tetap diakui sebagai lembaga peningkatan mutu dan pelindung masyarakat.
Selain itu, pemohon juga mempersoalkan sejumlah pasal lain, seperti Pasal 270, 272, 258, 264, 291, 421, 442, dan 454, yang dianggap perlu dimaknai ulang untuk menjaga jaminan konstitusional dan profesionalisme tenaga medis di Indonesia.
- Penulis :
- Balian Godfrey