Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Selain Cabut Izin, Kemenag Wajibkan Travel Umrah Ganti Uang Jamaah

Oleh Dera Endah Nirani
SHARE   :

Selain Cabut Izin, Kemenag Wajibkan Travel Umrah Ganti Uang Jamaah

Pantau.com - Maraknya Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang gagal memberangkatkan jamaahnya ke Arab Saudi memang terus menjadi sorotan. Pasalnya, penyelenggara atau travel umrah kerap gagal memberangkatnya jamaahnya ke Tanah Suci. 

Padahal, seharusnya travel umrah memastikan masa tinggal jamaah di Arab saudi sesuai masa berlaku visa. Mengatasi hal tersebut, Kementerian agama pun akan menindak tegas travel umrah dengan sanksi pencabutan izin.

"Pasal 41 huruf (3) menyebut bahwa PPIU yang melanggar ketentuan pasal 24 dan 25 dikenakan sanksi pencabutan izin penyelenggaraan,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Arfi Hatim di Jakarta, Selasa 3 April 2018. 

Baca juga: Awasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah , Kemenag Luncurkan SIPATUH

Menurut Arfi, PPIU atau travel umrah yang terkena sanksi wajib mengganti seluruh biaya jamaah yang gagal berangkat ke Arab Saudi.

“Jika terkena sanksi pembekuan atau pencabutan izin, PPIU wajib mengembalikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah (BPIU) kepada jamaah,” ujarnya

Tak hanya itu, pihaknya juga akan segera mengeluarkan peraturan hukum yang mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah (BPIU).

“Kemenag dalam waktu dekat akan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang harga referensi umrah. Diperkirakan harga referensi umrah ini berada pada kisaran Rp20 juta,” pungkasnya. 

Penulis :
Dera Endah Nirani