
Pantau.com - Kementerian Agama mengembangkan sistem layanan online bernama Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH) yang akan diresmikan pada pertengahan April 2018. Peluncuran SIPATUH dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“SIPATUH segera dirilis. Semua PPIU wajib login atau akan menerima sanksi,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim di Jakarta, Senin (2/4/2018).
Baca juga: Gelar Pertemuan dengan Pihak Arab Saudi, Kemenag Usulkan Perbaikan Layanan Haji
Untuk proses login, pimpinan PPIU diminta mengambil user ID dan password. Pengambilan user ID dan password dilakukan dengan datang langsung ke Subdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Kantor Kemenag Jakarta.
Proses pengambilan user ID dan password sudah dibuka sejak 27 Maret 2018. Menurut Arfi, pihaknya telah berkirim surat kepada PPIU yang terdaftar di Kemenag melalui email sesuai alamat masing-masing. Pengambilan User ID dan Pasword dibuka hingga 10 April 2018 pada jam kerja.
“User ID dan Password harus diambil langsung oleh pimpinan PPIU, tidak bisa diwakilkan. Sampai hari ini baru 68 PPIU yang sudah mengambil user ID dan Password. Bagi yang tidak mengambil, akan dikenakan sanksi. Yang pasti, PPIU tersebut tidak akan terdaftar dalam SIPATUH. Pengambilan user ID dan password secara langsung juga dimaksudkan untuk memperbaharui beberapa data PPIU," ujarnya
SIPATUH dikembangkan dalam rangka memperkuat pengawasan penyelenggaraan umrah di Indonesia dan perluasan cakupan pengawasan sejak pendaftaran sampai kepulangan.
Sistem ini memuat sejumlah informasi, di antaranya pendaftaran jemaah umrah, paket perjalanan yang ditawarkan PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah), harga paket, pemantauan penyediaan tiket yang terintegrasi dengan maskapai penerbangan, dan pemantauan akomodasi yang terintegrasi dengan sistem muassasah di Arab Saudi.
Baca juga: Kemenag Cabut Izin 4 Biro Travel Umrah
Selain itu, SIPATUH juga memuat alur pemesanan visa yang terintegrasi dengan Kedutaan Besar Arab Saudi, validasi identitas jemaah yang terintegrasi dengan Dukcapil dan pemantauan keberangkatan dan kepulangan yang terintegrasi dengan imigrasi.
Melalui SIPATUH, jemaah akan memperoleh nomor registrasi pendaftaran sebagai bukti proses pendaftaran yang dilakukan sesuai peraturan. Artinya, proses akhir pendaftaran adalah keluarnya nomor registrasi umrah (sejenis nomor porsi dalam pendaftaran ibadah haji). Dengan nomor registrasi ini, jemaah dapat memantau proses persiapan keberangkatan yang dilakukan oleh PPIU, mulai dari pengadaan tiket, pemesanan akomodasi, hingga penerbitan visa.
- Penulis :
- Adryan N