
Pantau.com - Perusahan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) atas nama PT Pemuda Pembela Bangsa disegel pihak kepolisan lantaran menyalahi atauran dengan mengambil air dari sumber mata air yang masuk dalam kategori zona kritis.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) langsung bergerak cepat dengan cara meninjau lokasi perusahaan dan sumber mata air zona kritis yang dimanfaatkan di Kampung Nenggeng, Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jumat 8 Maret 2019.
Baca juga: Ambil Sumber Air dari Zona Kritis, Pabrik AMDK Vivari Disegel Polisi
"Kita kesini peninjauan lokasi dan menggali informasi soal ijin ke pihak desa," ujar Kepala Bidang BKPSDM Kabupaten Purwakarta Heri Lukman di lokasi.
Para awak media yang meliput peninjauan tersebut tak diperkenankan mengikuti petugas dinas menulusuri ke dalam sumber mata air. Akan tetapi, ketika disinggung masalah perizinan perusahaan AMDK ilegal kepada pihaknya tersebut, Lukman mengatakan memang perusahaan tersebut sempat mengajukan perizinan kepada pihaknya.
Menurutnya, pada 2010 PT Pemuda Pembela Bangsa memang mengajukan perijinan usaha bergerak dibidang usaha dalam kemasan. Kendati begitu, baru lah setelah adanya penyegelan yang dilakukan pihak kepolisian dirinya baru mengetahui bahwa perusahaan tersebut memanfaatkan air dan memasarkan dengan cara menyalahi aturan.
Lukman kemudian menegaskan, tentu proses perijinannya berbanding terbalik dengan apa yang diajukan ke pemerintah Kabupaten maupun Provinsi. Apalagi menurutnya perusahaan tersebut tiba-tiba berganti nama menjadi PT Vivari Jaya Abadi.
"Perusahaan PT Pemuda Pembela Bangsa sudah ada ijinnya, tapi kalau untuk PT Vivari Jaya Abadi belum tahu karena harus melihat data dulu," tandasnya.
Sekadar informasi, Bareskrim Polri membongkar tindak pidana yang dilakukan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Perusahaan yang melanggar itu adalah PT Pemuda Pembela Bangsa yang memproduksi air mineral dengan merek dagang Vivari.
Baca juga: Cerita Warga dan Perangkat Desa Tentang Masalah Perizinan AMDK Vivari
Diketahui perusahaan AMDK dengan merek dagang Vivari itu mengambil sumber air dari area yang masuk daftar zona kritis, yang berada di wilayah Kampung Nenggeng, Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi