
Pantau.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengungkapkan tiga alasan kuat di balik bebasnya Siti Aisyah dari jerat hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Kim Jong-nam. Alasan tersebut juga yang menjadi dasar lobi Pemerintah Indonesia dengan Malaysia.
"Ini sudah berkomunikasi baik dengan pemerintahan sebelumnya di bawah pimpinan PM Najib maupun dengan Tun Mahathir (Mahathir Mohammad) jadi ini adalah suatu proses panjang upaya yang dilakukan dalam rangka membantu saudari Aisyah dan memastikan kehadiran negara sesuai dengan Nawacita," ujar Yasonna dalam konferensi pers kepulangan Aisyah di Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (11/3/2019).
Baca juga: Tiba di Indonesia, Siti Aisyah: Terima Kasih Pak Jokowi!
Kemudian ia pun mengungkapkan tiga alasan tersebut. Alasan pertama, Siti Aisyah menyakini apa yang dilakukannya semata-mata untuk kepentingan reality show sehingga dia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.
"Kedua Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia telah diperalat oleh pihak Korea Utara," ujarnya.
Kemudian alasan yang ketiga, kata Yasonna, Aisyah yang didakwa sebagai pelaku tak pernah mendapat keuntungan dari apa yang ia lakukan terhadap saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.
"Ketiga dia sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya," sambung Yasonna.
Sekadar informasi, Aisyah didakwa bersama Doan Thi Huong, seorang warga negara Vietnam, dan telah disidang sejak Oktober 2017. Keduanya terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un.
Baca juga: Infografis Perjalanan Siti Aisyah hingga Terbebas dari Hukuman Mati
Keduanya didakwa mengusapkan gas saraf VX yang mematikan ke wajah Kim Jong-nam di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, pada Februari 2017. Kedua terdakwa telah menyangkal dakwaan pembunuhan yang dijeratkan terhadap mereka. Keduanya sama-sama meyakini bahwa mereka terlibat dalam sebuah acara prank (lelucon) dan ditipu oleh sejumlah agen intelijen Korut yang telah kabur ke negaranya.
Pada akhirnya Siti Aisyah, yang telah ditahan dua tahun atas tuduhan membunuh Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, dibebaskan dari tahanan Senin (11/3/2019). Hakim Malaysia menghentikan kasus ini setelah jaksa menarik tuduhan.
rn- Penulis :
- Adryan N