Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Mayat dalam Plastik di Bekasi

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Mayat dalam Plastik di Bekasi

Pantau.com - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis Eljon Manik dengan modus memasukan jasad kedalam kantong plastik.

Rekonstruksi yang berlangsung pada Selasa (12/3/2019), rencananya akan digelar di dua lokasi kejadian yakni kontrakan SJ alias Daeng selaku tersangka di Gudang Arang, Bekasi dan jembatan kecil dekat TPS Kampung Caman Tanah Garapan, Jakasampurna, Bekasi Barat.

"Agenda hari ini kita melakukan rekonstruksi pembunuhan terhadap Eljon Manik yang dibungkus dalam kantong plastik itu," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (12/3/2019).

Baca juga: Terungkap! Ini Identitas Mayat Wanita Paruh Baya yang Hebohkan Jepara

Dalan rekonstruksi itu, tersangka akan memperagakan semua adegan yang telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, nantinya juga tim penyidik akan menilai apakah ada temuan baru dalam kasus tersebut.

"Kita reka ulang adegan pembunuhan, mulai dari tempat tersangka membunuh korban sampai ke tempat tersangka membuang mayat korban," kata Argo.

"Nantinya kita bisa lihat apakah ada bukti baru kita temukan atas rekonstruksi ini," tambahnya.

Baca juga: Ada 10 Luka Tusuk Pada Mayat Wanita Tewas di Lorong Apartemen Green Pramuka

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan dengan modus memasukan korban ke dalam plastik yang kemudian dibuang ke sungai kecil akhirnya terungkap. Pria berinisial SJ alias Daeng (54) ditetapkan sebagai tersangka.

Insiden berdarah itu bermula saat Daeng terlibat cinta segitiga dengan seorang wanita bernama Wati (28) dan korban, Eljon Manik.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, SJ alias Daeng harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Lebih Subsider Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi