
Pantau.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta warganet tidak menyebarkan video penembakan di dua masjid di Kota Chistchurch, Selandia Baru.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau agar warganet dan masyarakat tidak menyebarluaskan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video yang berkaitan dengan aksi kekerasan berupa penembakan brutal yang terjadi di Selandia Baru," kata Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, dalam keterangannya Jumat (15/2/2019).
Baca juga: Duh, Tim KBRI Wellington Temui Hambatan Menuju Christchurch
Konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam upaya meminimalisir penyebaran video kekerasan di Selandia, Kementerian Kominfo terus melakukan pemantauan dan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan.
Baca juga: Penembakan 2 Masjid di Selandia Baru Tewaskan 40 Orang
Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau penembakan brutal di Selandia Baru.
Kominfo mendorong agar masyarakat memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat.
- Penulis :
- Noor Pratiwi