
Pantau.com - Lima pelaku pencurian dengan modus gembos ban diciduk petugas Sat Reskrim Polres Bogor. Kelimanya yang berinisial SP (36), AM (32), NJ (42), HR (28), dan NA (31) ditangkap karena aksi pencuriannya yang dilakukan pada Senin, 4 Maret 2019, sekitar pukul 10.20 WIB di sekitar Area Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menariknya, dari hasil pemeriksaan diketahui otak pelaku dari aksi itu adalah seorang calon anggota legislatif berinisial S.
Baca juga: Polisi Segera Rampungkan Berkas Perkara Kasus Skimming Ramyadjie
Kejadian bermula saat pelaku masuk ke dalam Bank BCA untuk mengintai calon korbannya. Kemudian pelaku menemukan korban bernama Fadhlul Anshar (25) yang diamati mengambil uang dalam jumlah besar.
Setelah mendapat target, salah satu pelaku keluar bank dan berkoordinasi dengan pelaku lainnya untuk melancarkan aksinya.
"Kemudian salah satu pelaku menaruh paku yang terbuat dari gagang payung yang ditancapkan ke sebuah sendal jepit ke ban belakang mobil nasabah," ujar Kasubbag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena dalam keterangan tertulis yang diterima Pantau.com, Selasa (19/3/2019).
Setelah dirasa sesuai skenario jahat itu, mobil nasabah diikuti para pelaku dengan menggunakan sepeda motor. Tak lama kemudian, ban mobil korban pun kempis, lalu dua orang pelaku mengambil uang di dalam mobil saat nasabah membetulkan ban mobil.
Baca juga: Seorang WNI Ditusuk Orang Tak Dikenal di Tochigi Jepang
"Setelah itu para pelaku berkumpul di warung kopi di daerah Plaza Jambu Dua untuk membagikan uang hasil curian tersebut. Menurut pengakuan pelaku, pencurian tersebut salah satunya diotaki oleh oknum caleg berinisial S.," kata Ita.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, potongan payung, 8 (delapan) unit HP berbagai macam merek, 3 (tiga) buah busi motor, 4 (empat) pack kartu perdana, 4 (empat) buah dompet, 2 (dua) buah kunci sepeda motor, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat No. Pol B-4379-KEO, dan uang sebesar Rp.40.000.000.
- Penulis :
- Adryan N