Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jaksa Agung: Nama Gita Wirjawan Tak ada Dalam Korupsi Pertamina

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Jaksa Agung: Nama Gita Wirjawan Tak ada Dalam Korupsi Pertamina

Pantau.com - Kejaksaan Agung belum menemukan keterlibatan mantan menteri perdagangan Gita Wirjawan dalam perkara dugaan korupsi investasi PT Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Gita sendiri pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut pada akhir 2017 lalu. Ia diperiksa oleh penyidik Kejagung terkait kedudukannya penah menjadi komisaris di PT Pertamina (Persero). Saat itu Gita diperiksa bersama dengan saksi Umar Said dan Humaya Boscha.

"Kenapa sama Gita Wiryawan? Namanya nggak ada di situ," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (6/4/2018).

 Ia menegaskan pihaknya akan bekerja profesional yakni siapa pun yang terlibat akan diproses. "Kita akan kerja lebih maksimal lagi. Semua akan diproses," kata politisi Partai Nasdem itu.

Untuk diketahui, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi investasi PT Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.mantan direktur utama (Dirut) PT Pertamina (Persero).

Mantan direktur utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Penyidik Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero), Genades Panjaitan (GP), sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Serta mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Kasus itu berawal pada 2009 PT Pertamina (Persero) telah melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan "Agreement for Sale and Purchase-BMG Project" tanggal 27 Mei 2009.

Dalam pelaksanaanya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya feasibility study (kajian kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.

Untuk diketahui, proyek itu mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah 31.492.851 dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah 26.808.244 dolar AS tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT. Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara cq. PT. Pertamina (Persero) sebesar 31.492.851 dolar AS dan 26.808.244 dolar Australia atau setara dengan Rp568.066.000.000 sebagaimana perhitungan Akuntan Publik.

Penulis :
Widji Ananta