Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Video Konferensi Pers Prabowo Diputar di Persidangan Ratna Sarumpaet

Oleh Adryan N
SHARE   :

Video Konferensi Pers Prabowo Diputar di Persidangan Ratna Sarumpaet

Pantau.comMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutar video konferensi pers Prabowo Subianto di persidangan lanjutan kasus penyebaran berita bohong dan penganiayaan Ratna Sarumpaet. 

Konferensi pers itu terjadi pada 2 Oktober 2018 dan berisi tanggapan Prabowo terkait Ratna Sarumpaet yang ketika itu diberitakan mengalami penganiayaan. 

Hakim ketua Joni menanyakan tayangan tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya AKP Niko Purba yang saat itu menjadi saksi persidangan. 

Baca juga: Saksi Ungkap Jumlah Uang yang Digunakan Ratna untuk Operasi Wajah

"Itu yang saudara lihat?" tanya hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).

"Kebetulan saat kita di rumah sakit ini sedang ditampilkan," jawab Niko.

Rumah sakit yang dimaksud merupakan RS bedah khusus Bina Estetika, Jakarta, yang disebut menjadi tempat Ratna melakukan operasi plastik. Pengakuan Niko juga diikuti IPDA Mada Dimas yang turut bersaksi dalam persidangan. 

Niko menjelaskan, pada 2 Oktober 2018, tim penyidik Polda Metro Jaya juga tengah melakukan penyelidikan di RS bedah plastik Bina Estetika. Ketika sedang meminta keterangan terkait rawat inap Ratna, salah satu televisi di rumah sakit tersebut menayangkan konferensi pers Prabowo. 

Baca juga: Sidang Ratna: Saksi Ungkap Kronologi Terungkapnya Penganiayaan

"Siapa yang saudara lihat disiarkan konferensi pers itu?" tanya Jaksa pada Niko.

"Ada Prabowo, Amien Rais," jawabnya.

Dalam sidang pemeriksaan saksi ini, JPU menghadirkan enam orang saksi. Selain dari pihak kepolisian, dokter dan perawat dari RS Bina Estetika juga turut dihadirkan Jaksa. 

Dalam kasusnya, Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya oleh sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2018. Namun, polisi menemukan pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.

Akibat perbuatannya, Ratna disangka melanggar Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Penulis :
Adryan N