
Pantau.com - Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto mengenai pihak yang dengan sengaja mengajak orang lain untuk golput dapat dijerat dengan pasal ITE terus menjadi perdebatan.
Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP, Mahfud MD pun angkat bicara mengenai hal itu. Menurutnya, tak ada undang-undang atau hukum yang mengatur adanya ajakan untuk golput.
"Tidak ada Undang-undangnya, tidak ada hukumnya, mau pakai pasal apa, mau pakai teror? Teror bukan, mau pake hoax? Hoax bukan," ucap Mahfud MD di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (28/3/2019)
Baca juga: Soal Wacana Ajakan Golput Dijerat UU ITE, Ini Penjelasan Polisi
"Karena ngajak itu terang-terangan bukan berita hoax tetapi kalau menghalang-halangi, 'Udah kamu jangan milih, saya kerangkeng misalnya, saya sikat, nah itu menghalang-halangi," tambahnya.
Meski tak ada undang-undang atau hukum yang mengatur dalam hal itu, Mahfud menyebut bahwa Pemilu merupakan tanggung jawab moral seluruh masyarakat Indonesia.
Sehingga, jika ikut terlibat atau menggunakan hak suara dapat berkontribusi dalam menentukan masa depan bangsa menjadi lebih baik.
"Karena negaranya milik kita bersama, setiap suara itu akan memberi sumbangan bagi perkembangan kenegaraan kita ke depan," kata Mahfud.
Baca juga: Soal Jin di Borobudur, TKN Sindir Amien Rais Soal Pemilu 2004 dan 2009
Sebelumnya, Menkopolhukam, Wiranto mengatakan mengajak masyarakat untuk golput sama halnya mengancam hak dan kewajiban orang lain yang dilarang dalam undang-undang. Hal itu dikatakan Wiranto saat menghadiri acara Rakornas Bidang Kewaspadaan Nasional Pemilu 2019 di Hotel Grand Paragon, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Maret 2019.
"Kalau mengajak golput itu yang namanya mengacau. Itu kan mengancam hak dan kewajiban orang lain. Undang-Undang yang mengancam itu," tutur Wiranto.
Berkenaan dengan itu, Wiranto mengaku telah berdiskusi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka membahas ihwal UU apa yang dapat dikenakan bagi pihak yang menimbulkan kekacauan dengan mengajak masyarakat untuk golput.
"Kalau UU Terorisme tidak bisa, ya UU lain masih bisa. Ada UU ITE bisa, UU KUHP bisa, Indonesia kan negara hukum. Sesuatu yang membuat tidak tertib, sesuatu yang membuat kacau pasti ada sanksi," ungkapnya.
- Penulis :
- Adryan N