
Pantau.com - Sindikat penipu bermodus kupon undian berhadiah ratusan juta berhasil diungkap. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, sindikat itu menggunakan kedok perusahaan penjual alat kesehatan dan pertanian yakni, Surya Agung Perdana (SAP).
Para tersangka yang diamankan yaitu, Sudarti sebagai pemilik perusahaan SAP, Genta Kurniawan, Eti Susanti, Marjoni, Renold sebagai supervisor, Sofyan sebagai marketing.
Baca juga: Penipuan Bermodus Money Changer Fiktif, Pasutri Diringkus Polisi
Aksi penipuan sindikat itu bemula ketika korban bernama Ervina berbelanja di toko tempat para tersangka yang berada di kawasan Tangerang Selatan.
Usai korban berbelanja kebutuhannya, barulah para tersangka melancarkan aksinya. Mula-mula, tersangka Sofyan menghampiri korban dan mulai merayu dengan modus kupon undian.
"Tersangka menawarkan kupon yang berhadiah mobil, motor, emas dan uang tunia jutaan rupiah tapi itu hanya modus," ucap Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho saat dikonfirmasi, Jumat (29/3/2019).
Selanjutnya, korban yang menyetujui rayuan dari tersangka pun mulai diarahkan untuk mengambil kupon undian yang didalamnya terdapat hologram.
Namun, korban diarahkan ke kantor SAP untuk menggosok hologram itu agar mengetahui hadiah yang didapat olehnya.
"Korban diarahkan jika ingin menggosok hologram tersebut harus mengikuti persyaratan dan ketentuan, antara lain persyaratan harus membayarkan uang sebesar Rp 13.999.000 dan menandatangani surat pernyataan," kata Alex.
Disanalah tersangka lainnya yakni Genta beraksi. Tersangka mencoba meyakini korban untuk menandatangi peryaratan itu dengan iming-iming uang pengganti senilai Rp 20 juta jika tak mendapatkan hadiah.
Tergiur dengan rayuan itu, korban akhirnya menyetujuinya. Akan tetapi, bukan emas atau bahkan mobil yang didapat melainkan air purifier yang harganya jauh dibawah rayuan para tersangka.
"Korban yang merasa tertipu itu langsung melaporkan kejadian itu. Kemudian dari laporan itu kita tindak lanjuti dan menangkap para tersangka pada akhir bulan ini," papar Alex.
Kepada polisi, para tersangka mengaku baru sekali beraksi. Mereka mengatakan, setiap kupon hologram itu hanya berisi sebuah air purifier, bukan motor, mobil, maupun logam mulia.
Baca juga: Polisi Amankan Kasus Pecurian Seorang Wanita dengan Modus Bantu Cari Pekerjaan
"Mereka mengaku baru melakukan aksi itu satu kali tapi dari pemeriksaan toko itu sudah beroperasi di wilayah Tangerang Selatan sejak Juli 2018," tandas Alex.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 8 atau 9 Undang-Undang nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi