
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan telah menyita uang dari 75 pejabat di Kementerian PUPR. Uang tersebut diduga terkait dengan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan uang yang disita itu dalam bentuk 14 mata uang.
"KPK telah menyita uang dari 75 orang, termasuk di antaranya dari 69 orang telah mengembalikan uang ke KPK. Uang yang disita tersebut diduga diterima oleh para pejabat di Kementerian PUPR dalam rupiah dan berbagai bentuk mata uang asing," katanya kepada wartawan, Jumat (5/4/2019).
Baca juga: Cek Yuk, Ini Deretan Barang Milik Zumi Zola yang Dilelang KPK
Uang-uang tersebut di antaranya:
1. Rp 33.466.729.500,
2. USD481.600,
3. SGD305.312,
4. AUSD20.500,
5. HKD147.240,
6. EUR30.825,
7. GBP4000,
8. RM345.712,
9. CNY 85.100,
10. KRW6.775.000,
11. THB158.470,
12. YJP901.000,
13. VND38.000.000,
14. ILS1.800
"KPK menduga pembagian uang pada pejabat Kementerian PUPR terjadi massal pada puluhan pejabat di sana terkait proyek sistem penyediaan air minum," ucap Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka yang diduga sebagai penerima suap. Di antara, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWK), Kepala satker SPAM darurat Teuku Moch Nazar (TMZ), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).
Baca juga: KPK Panggil Ketua KASN Terkait Kasus Suap Romahurmuziy
Mereka diduga telah menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Empat pejabat Kementerian PUPR tersebut mendapatkan jatah suap yang berbeda-beda dalam mengatur lelang terkait proyek SPAM.
Ada pun pemberi suap di antaranya, Dirut PT Wijaya Kesuma Ewindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sudarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSD) Irene Irma, dan Direktur Proyek PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
- Penulis :
- Adryan N