
Pantau.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal memberikan keterangan dalam persidangan terdakwa Ratna Sarumpaet terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoax.
Dalam persidangan itu, Said menyebut ada tiga pesan yang diberikan oleh Prabowo Subiyanto kepada Ratna Sarumpaet saat bertemu di Lapangan Polo, Bogor, Jawa Barat, pada 2 Oktober 2018.
Baca juga: Jaksa Hadirkan Presiden KSPI Said Iqbal di Sidang Ratna Sarumpaet
"Pak Prabowo mengatakan satu, sebaiknya lapor polisi dan laporakan visum. Dan kedua, tidak boleh ada kekerasan dalam demokrasi, Demokrasi harus sama dan adil. Kalau memang ada kekhawatiran laporan tidak ada tanggapan dari Polisi, pak Prabowo bersedia bertemu dengan Kapolri," ucap Said Iqbal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
Usai Said menjelaskan pernyataan itu, hakim ketua langsung mempertanyakan apa respon dari terdakwa Ratna Sarumpaet saat mendengar pesan dari Calon Presiden nomor urut 02 itu.
Dengan lantang, Said menjawab saat itu sosok Ratna Sarumpaet hanya terdiam tanpa berkata-kata.
"Saya melihat ke Ratna hanya banyak diam," cetus Said Iqbal.
Dalam pertemuan itu turut hadir Fadli Zon, Amien Rais, Said Iqbal dan Nanik S Deyang. Ratna meminta Said Iqbal untuk diadakan pertemuan tersebut dengan maksud menceritakan kronologi penganiayaan kepada Prabowo.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Jaksa Penuntut Umum, Daru Tri Sadono menyebut bahwa satu dari empat orang saksi yang akan dihadirkan yakni, Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), Said Iqbal.
"(Saksi yang dihadirkan) Said Iqbal, ada Ruben dan dua pendemo Chairulah dan Harjono," ucap Daru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
Baca juga: Begini Kesaksian 3 Polisi yang Amankan Aksi Demo Bela Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong, Jumat, 5 Oktober 2018 Lalu. Dia mengaku dianiaya oleh sekelompok orang saat berada di Bandung, Jawa Barat. Namun nyatanya, bengkak-bengkak di wajahnya adalah bekas operasi plastik.
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi