
Pantau.com - Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan tiga anggota Polri dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong dan keonaran terdakwa Ratna Sarumpaet.
Ketiga polisi yakni, Andika dan Yudi Andrian dari Satuan Dalmas Ditsabhara Polda Metro Jaya serta Eman Suherman sebagai Fungsi Intel di Polsek Kebayoran Baru. Ketiganya mengaku pernah ditugaskan untuk mengawal demonstran yang berorasi di depan Polda Metro Jaya untuk meminta kepolisian menangkap pelaku penganiaya Ratna Sarumpaet.
"Pada saat itu mereka berorasi sambil bawa spanduk yang bertuliskan dari aliansi kelompok mereka, yang bertuliskan untuk setiap kepolisian menangkap pelaku penganiayaan saudari Ratna Sarumpaet," kata Eman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (4/4/2019).
Baca juga: Amien Rais Sebut Ratna Sarumpaet Berbohong karena Kekuatan Spiritual
Aksi demonstrasi itu disebut dilakukan 25 orang dari kelompok yang menamakan Lentera Muda Nusantara pada 3 Oktober 2018. Eman menceritakan polisi sempat memeriksa izin demo, namun massa tak bisa menunjukkan.
"Kita tetap pada dasarnya polisi melayani unjuk rasa. Setelah kita tanya ternyata dia enggak terdaftar (melakukan aksi) tetap kita antisipasi. Karena apa? Ini bagian tugas kita melayani tugas masyarakat," katanya.
Eman menambahkan, massa sempat membakar ban saat berdemonstrasi yang mengakibatkan jalanan sekitar Polda Metro Jaya menjadi macet.
"Setelah kita sampai di lokasi, setelah pukul 11.30 WIB ada pembakaran ban di area Jalan Gatot Subroto. Saya berusaha apa yang dilihat waktu itu ada spanduk yang bertuliskan 'Usut tuntas kasus Ratna Sarumpaet, polisi harus tegas, dan adil dalam menangani kasus tersebut'," ucapnya.
Sementara itu, pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin beranggapan kesaksian polisi tersebut belum membuktikan perbuatan kliennya menyebabkan keonaran di masyarakat.
Baca juga: Amien Rais Jadi Saksi di Persidangannya, Ini Kata Ratna Sarumpaet
"Karena demonstrasi ini yang pertama berjumlah 20 orang kemudian kondisinya kondusif. Kemudian bicara kemacetannya yang polisi itu sampaikan di depan PMJ itu memang lumrah hampir setiap hari," kata Insank menanggapi keterangan saksi.
Dalam kasusnya, Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya oleh sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2018. Namun, polisi menemukan pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.
Akibat perbuatannya, Ratna disangka melanggar Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
- Penulis :
- Adryan N