
Pantau.com - Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jawa Barat Kombes Enggar Pareanom mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus mengumpulkan data serta keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan saksi maupun tersangka guna pengembangan kasus minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Bandung.
"Kami masih mengumpulkan data-data yang ada, termasuk data dari para korban-korban yang masih bisa kita minta keterangannya, mungkin masih mengarah ke tempat yang sama warung yang di jalan bypass," ujar Kombes Enggar Pareanom di RSUD Cicalengka, Kabupaten Bandung, Selasa (10/4/2018).
Baca juga: Satpol PP Gerebek 400 Kios Penjual Miras Oplosan di Bandung
Sampai saat ini, kata Enggar, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, pasalnya bandar dari miras oplosan tersebut hingga hari ini masih terus dilakukan pengejaran oleh pihak terkait.
"Tersangka masih dua orang, saksi bertambah jadi delapan, dan akan masih banyak lagi saksi yang kita periksa. Pasal yang dikenakan pasal 204 KUHP. Tersangkanya JS selaku penjual, HM pemilik, DPO nya inisial C selaku pemasok atau pengoplos sesuai keterangan dari penjual dan pemilik kios penjual miras oplosan," ujarnya.
Baca juga: Korban Tewas Miras Oplosan di Cicalengka Menjadi 41 Orang
Enggar menegaskan, miras oplosan yang telah menewaskan 41 orang tersebut dapat dipastikan mengandung zat kimia yang sangat beracun dan mematikan.
"Kemarin hasilnya sudah keluar dan hasil pemeriksaan laboratorium forensik positif metanol. Berdasarkan sampel dari darah, kemudian urine, hasil muntahan, dan sisa air mineral yang dipakai korban saat minum miras oplosan tersebut," katanya.
- Penulis :
- Adryan N