
Pantau.com - Pengemudi mobil Camry dengan nomor polisi B 1185 TOD, berinisial DS (38) menabrak beberapa kendaraan lainnya yang menyebabkan delapan orang mengalami luka-luka. Diduga, pengemudi itu mabuk saat berkendara. Akan tetapi untuk memastikan hal itu, pihak kepolisian tengah menunggu hasil pemeriksaan dari tim medis.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Mertro Jaya, Kompol M. Nasir mengatakan pihaknya telah meminta kepada pihak Rumah Sakit untuk melakukan pemeriksaan medis guna memastikan dugaan penyebab terjadinya kecelakaan itu.
Baca juga: Video Tabrakan Beruntun di Tol JORR BSD
"Pengemudinya masih dirawat di Rumah Sakit, kita mintakan cek darah dan urin ke Rumah Sakit," ucap Kompol Nasir kepada Pantau.com saat dihubungi, Jumat (19/4/2019).
Akan tetapi, Nasir menyebut hingga saat ini terkait hasil pemeriksaan medis terhadap DS belum dikantonginya. Dengan alasan, pihak rumah sakit belum memberikan hasil pemeriksaan itu.
"Namun belum dapat jawaban (hasil tes urine dan darah)," cetus Nasir.
Sebelumnya, DS diketahui telah menabrak beberapa pengendara. Tercatat, mobil yang dikendarainya itu menabrak satu mobil dan empat motor di kawasan Jakarta Selatan.
Selain itu, kecelakaan yang menyebabkan delapan orang luka tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 WIB di tiga Jalan Rasuna Said, Jalan Minangkabau, hingga Jalan Dr Saharjo.
Baca juga: Tabrakan Maut Mobil dan Truk di Jambi Tewaskan 5 Karyawan Bank
Bahkan, atas perbuatannya DS dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi