
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip dalam sebuah operasi penangkapan yang digelar KPK pada Senin malam, 29 April 2019.Diduga Sri Wahyumi menerima beberapa barang mewah serta uang ratusan juta rupiah.
"Diduga hadiah yang diberikan berupa tas, jam dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah," kata wakil ketua KPK Laode M Syarief kepada wartawan, Selasa (30/4/2019).
Belum diketahui, kasus yang melibatkan Bupati Talaud tersebut. Laode mengatakan, diduga pemberian itu terkait proyek yang tengah dilakukan pemerintah daerah Talaud. "Diduga telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud," ucapnya.
Baca juga: Gelar OTT (lagi), KPK Amankan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip
Laode menjelaskan, penangkapan itu merupakan rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sejak Senin, 29 April 2019. Ketika itu KPK menangkap empat orang pihak swasta yang saat ini telah menjalani pemeriksaan di Kantor KPK.
Sementara Bupati Talaud dan satu orang lainnya yang juga turut diamankan masih dalam perjalanan menuju Jakarta.
Laode mengatakan, KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum setiap orang yang diamankan dan mengumumkannya ke publik.
"Untuk saat ini, informasi ini dulu yang bisa disampaikan. KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut. Perkembangan proses ini lebih lanjut akan disampaikan pada Konferensi Pers di KPK," pungkasnya.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi