Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Terungkap, Begini Cara Jokdri Rusak Barang Bukti Kasus Pengaturan Skor

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Terungkap, Begini Cara Jokdri Rusak Barang Bukti Kasus Pengaturan Skor

Pantau.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan Joko Driyono (Jokdri) didakwa merusak barang bukti dalam kasus pengaturan skor, karena mengambil dari ruangan yang sudah diberi garis polisi 

"Terdakwa telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yaitu berupa DVR Server CCTV dan satu unit Laptop merk HP Note Book 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Anti Mafia Bola dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum," kata JPU Sigit Hendradi dalam persidangan, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (6/5/2019).

Sigit melanjutkan, barang bukti tersebut diambil di Ruangan Kantor PT. Liga Indonesia di Gedung Rasuna Office Park (ROP) DO-07, Jakarta Selatan, yang telah dipasang garis polisi sejak Rabu 30 Januari 2019. 

Keesokan harinya, 31 Januari, anak buah Jokdri, Kokoh Afiat mengetahui ruangan kantor itu telah dipasang garis polisi lalu melaporkan ke Jokdri melalui pesan WhatsApp yang menjelaskan kedatangan polisi terkait Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.

Baca juga: Joko Driyono Jalani Sidang Perdana Kasus Pengaturan Skor

"Kemudian terdakwa langsung menghubungi saksi Muhamad Mardani Morgot melalui WhatsApp. Terdakwa menanyakan, apakah saksi masih ingat password fingerprint pada pintu belakang ruang kerja terdakwa," lanjut Jaksa. 

Mardani kemudian menjelaskan pada Jokdri bahwa dirinya masih bisa masuk karena jari telunjuk kanan Mardan masih terdata atau terekam di fingerprint pada pintu belakang ruang kerja terdakwa. 

"Kemudian terdakwa menyuruh saksi Muhamad Mardani Morgot untuk mengambil semua kertas-kertas selain buku bacaan atau majalah yang ada pada rak dan laci meja kerja terdakwa dan notebook yang ada diruangan kerja terdakwa," papar Jaksa. 

Ketika itu, 31 Januari 2019 pukul 23.30 WIB, Mardani masuk sendirian ke ruangan Jokdri yang sudah dipasang police line melalui Apartemen atau menggunakan akses khusus terdakwa. Ia langsung mengambil barang-barang sesuai perintah Jokdri.

Baca juga: Video Joko Driyono Jalani Sidang Perdana Kasus Perusakan Barang Bukti

Selanjutnya, Jumat, 1 Februari 2019 pukul 01.00 WIB, Mardani telah bersama dengan Saksi Mus Mulyadi kembali masuk ke ruangan kerja Jokdri melalui akses khusus. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan rekaman CCTV dengan cara mencabut DVR (Digital Video Recorder). 

"Dengan tujuan agar Tim Penyidik tidak dapat melihat rekaman kegiatan dan aktivitas di kantor PT. Liga Indonesia serta tidak dapat dilihat siapa-siapa orang yang pernah bertemu dengan terdakwa," ujarnya.

Setelah itu, Mardani mengganti DVR CCTV dengan baru. Kemudian DVR CCTV yang lama berikut Notebook dibawa ketempat parkir mobil Jeep VW Tiguan Silver B 2598 milik Jokdri. Mobil diparkir di lantai Basement Rasuna Office Park. 

Atas perbuatannya itu, Joko Driyono didakwa Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 jo pasal 231 Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 jo Pasal 233 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

rn
Penulis :
Widji Ananta

Terpopuler