Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Alami Depresi, Staf Sebut Ratna Sarumpaet Pernah Ingin Bunuh Diri

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Alami Depresi, Staf Sebut Ratna Sarumpaet Pernah Ingin Bunuh Diri

Pantau.com - Ratna Sarumpaet disebut sempat ingin bunuh diri. Hal tersebut diungkapkan Staff Ratna, Nur Cahaya Nainggolan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Cahaya mengatakan Ratna pernah mengaku kepadanya soal dikeroyok orang di Bandung. Setelah itu, ia merasa emosi Ratna kurang stabil sehingga lebih sering marah kepada para stafnya.

"Beliau sering marah-marah. Waktu pertama saya masuk jarang marah. Setahu beliau saya gak pernah marah. Saya menghindari dengan kontak. Kalau beliau marah diam dulu, kalau sudah tenang baru kita sampaikan," kata saksi.

Baca juga: Fahri Hamzah Bilang Hoax Ratna Tak Rugikan Siapa pun, Setuju?

Ratna masih depresi usai melakukan konferensi pers pengakuan kebohongannya. Cahaya mengatakan ibu aktris Atiqah Hasiholan itu bahkan sampai tak mau keluar dari kamar.

"Beliau setelah konpres gak mau keluar kamar. Anak beliau juga datang dan ke Chile mau gak berangkat dan saya semangati. Gak semua orang bisa mengakui sudah berbohong. Beliau gak jawab hanya jawab dengan tangisan," paparnya.

Cahaya mengaku dirinya juga menemukan sejumlah bon dari dokter kejiwaan bernama Pidi. Juga terdapat obat anti depresi.

"Karena saya tahu beliau pernah cerita ke saya. Kita kan kadang sore-sore duduk di belakang. Kadang-kadang beliau, 'kadang saya stress, mau bunuh diri'. Kakak ini macam gak punya Tuhan saja. Berkaitan dengan obat tadi mungkin mengatasi depresinya kakak," ungkapnya.

Baca juga: Pengakuan Seorang Fahri Hamzah Soal Hoax Penganiayaan Ratna Sarumapet

Dalam kasusnya, Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya oleh sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2018.

Namun, polisi menemukan pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.

Akibat perbuatannya, Ratna disangka melanggar Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi