HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tarik SPDP Kasus Makar Eggi Sudjana dengan Terlapor Prabowo

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Polisi Tarik SPDP Kasus Makar Eggi Sudjana dengan Terlapor Prabowo

Pantau.com - Polda Metro Jaya menarik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan makar tersangka Eggi Sudjana dengan terlapor Prabowo Subianto. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan mengenai SPDP yang beredar. Menurut Argo, SPDP tersebut belum waktunya untuk dikirim karena masih sebatas keterangan dari tersangka.

"Jadi gini ya berkaitan dengan adanya SPDP setelah kita lakukan analisi oleh penyidik ya bahwa SPDP tersebut belum saatnya untuk dibuat atau dikirim, karena SPDP itu yang menyampaikan bahwa Pak Prabowo sebagai terlapor adalah hasil daripada keterangan tersangka Eggi Sudjana dan Lieus, jadi dari keterangan yang ada dari tersangka itu perlu dibuktikan," ujar Argo saat di konfirmasi, Selasa (21/5/2019).

Baca juga: Beredar Surat Polisi Terbitkan SPDP ke Prabowo, Dilaporkan Kasus Apa? 

Argo menambahkan untuk itu pihaknya akan melalukan penyelidikan lebih lanjut dahulu dan memutuskan untuk menariknya dari kejaksaan.

"Perlu dilaksanakan penyelidikan terlebih dahulu, karena kita belum melakukan penyelidikan dan kita akan kroscek dengan alat bukti lainnya maka SPDP itu kita tarik dari kejaksaan," jelasnya.

Oleh karena itu, penyidik masih perlu melakukan penyelidikan lebih mendalam mengenai keterangan Eggi dan Lieus itu. Penyidik pun memutuskan belum perlu dilakukan penyidikan atas kasus itu.

Baca juga: Polisi Terbitkan SPDP, BPN: Prabowo Tidak Bisa Dipidana 

Sebelumnya surat yang beredar, Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP Nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.

Dalam surat itu disebutkan seorang warga bernama DR Suriyanto, SH., MH., M.KN., melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan makar secara bersama-sama dengan terlapor lainnya, yakni Prabowo Subianto.

SPDP itu juga menyebutkan Eggi bersama terlapor lainnya, yaitu Prabowo melakukan dugaan tindak pidana makar yang terjadi pada 17 April 2019, di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi