Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Klaim Dalam Waktu Seminggu, Tangkap 10 Pelaku Penyebar Hoax

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Polisi Klaim Dalam Waktu Seminggu, Tangkap 10 Pelaku Penyebar Hoax

Pantau.com - Direktorat Siber Bareskrim Polri beserta Polda Metro Jaya berhasil mengamankan para pelaku penyebar hoax dalam kurun satu minggu pada akhir Mei 2019 di beberapa wilayah. Sebanyak 10 orang pelaku penyebar hoax ditetapkan menjadi tersangka oleh aparat kepolisian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi persnya mengatakan, kesepuluh tersangka ditangkap lantaran menyebarkan hoax dalam periode 21 - 28 Mei.

Baca juga: Pelaku Penyebar Hoax Brimob Asal China Terancam 10 Tahun Penjara

"Ini saya sampaikan di awal sampai dengan tanggal 21 sampai 28 Mei, sudah ada 10 kasus hoax yang saat ini ditangani Direktorat Siber Bareksim bersama beberapa Polda," kata Dedi di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).

Dedi berujar, penyebaran hoax yang dilakukan pelaku didominasi ihwal aksi dan kericuhan yang berlansgung pada 21 dan 22 Mei. Pada tanggal tersebut, kata Dedi, aktivitas penyebaran kabar bohong juga melangami peningkatan.

"Akun-akun yang menyebarkan konten ujaran kebencian kemudian hoax kemudian narasi yang sifatnya provokatif ini dalam rangka membangkitkan emosi publik ini berbahaya apabila dibiarkan begitu saja," tandasnya.

Berikut kesepuluh inisial tersangka dan kasus yang membelitnya:

Pertama, yang ditangani Dir siber Bareskrim tersangka atas nama SDA, ditangkap pada 23 Mei 2019, terikat konten yang disebarkan adalah tuduhan adanya polisi negara tertentu yang masuk ke Indonesia untuk ikut mengamankan demo pada 22, bahkan kontennya ditambahkan ikut melakukan penambakan terhadap masyarakat Indonesia.

Baca juga: Jadi Tersangka Penyebaran Hoax, Polisi Tahan Mustofa Nahrawardaya

Kedua, atas nama HSR, ini diamankan pada 26 Mei terkait menyangkut konten yang disebarkan persekusi yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap seorang habaib.

Ketiga, MRA, ditangkap 28 Mei 2019, juga sama menyebarkan konten negatif tentang pemilu curang kemudian ada video persekusi demikian juga penganiayaan yang dilakukan oleh aparat di depan masjid al Huda Tanah Abang.

Keempat, HU ditangani oleh Direktorat siber Bareskim juga ditangkap 26 Mei 2019, menyebarkan konten bersifat provokasi dengan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, atau permusuhan individu atau kelompok bedasarkan atas sara.

Kelima, atas nama RR, ditangkap 27 Mei 2019 yang bersangkutan memposting konten pengancaman melalui akun facebooknya.

Keenam, tersangka atas nama M, ditangkap oleh dirkrimsus polda Jateng, kaitannya berkaitan dengan penyebaran informasi yang ditunjukan menimbulkan kebencian dan permusuhan berkaitan dengan sara.

Ketujuh, atas nama MS, ditangkap di Polda Sulawesi Selatan tanggal 27 Mei 2019 konten yang disebarkan yang foto tokoh nasional yang digantung, dengan caption adalah mudahan-mudahan manusia biadab ini mati.

Kedelapan, DS diamankan di Polda Jabar tanggal 27 Mei, konten yang disebarkan mengenai berita bohong terkait dengan meninggalnya remaja berusia 14 tahun yang dianiaya.

Baca juga: Infografis Alasan Kenapa Hoax Lebih Gampang Dipercaya

Kesembilan, atas nama MA di tangkap di Sorong kota Papua Barat. Pada tanggal 27 Mei 2019. Yang bersangkutan  menyebarkan konten negatif berupa video foto dan captionya berupa ada narsi yang berbunyi pembunuhan di tujukan kepada tokoh nasional.

Kesepuluh, di amankan atas nama H ditangkap oleh Dir Siber Bareskrim konten yang di sebarkan ancaman di tujukan kepada tokoh nasional dan berupa juga narasi yang dibangun berupa ujaran kebencian.

rn
Penulis :
Sigit Rilo Pambudi