HOME  ⁄  Nasional

Jaksa Sebut Menag Lukman Pernah Pasang Badan Agar Haris Tetap Dilantik

Oleh Adryan N
SHARE   :

Jaksa Sebut Menag Lukman Pernah Pasang Badan Agar Haris Tetap Dilantik

Pantau.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut pernah menyatakan siap 'pasang badan' agar Haris Hasanuddin bisa dilantik menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. 

Hal itu disampaikan langsung oleh Lukman kepada Haris saat melakukan pertemuan di Hotel Mercure Surabaya, 1 Maret 2019.

"Dalam pertemuan tersebut Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa ia 'pasang badan' untuk tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu terdakwa memberikan uang kepada Lukman Hakim Saifuddin sejumlah Rp50 juta," kata jaksa penuntut umum KPK dalam surat dakwaan Haris Hasanuddin, Rabu (29/5/2019). 

Baca juga: Jaksa Ungkapkan Keterlibatan Menag Lukman Hakim dalam Kasus Rommy

Pencalonan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jatim memang terkendala syarat administrasi karena pernah mendapat hukuman disiplin pada 2016. Karena itu Haris meminta bantuan Lukman melalui Ketum PPP Romahurmuziy. 

Jaksa mengungkapkan Lukman pernah memerintahkan pansel Kakanwil Kemenag Jatim Mohamad Nur Kholis Setiawan dan Ahmadi agar Haris masuk dalam tiga besar usulan peringkat terbaik yang akan dipilih oleh menteri agama. Padahal berdasarkan hasil seleksi, penilaian Haris berada pada peringkat keempat. 

Perintah itu kemudian dilaksanakan setelah Kholis selaku Sekjen Kemenag sekaligus Ketua pansel melakukan rapat pleno bersama tiga anggotanya, yaitu Prof. Abdurrahman Mas’ud, Prof. Khasan Effendy, dan Drs. Sudwidjo Kuspriyomurdono.

Haris menjadi urutan pertama yang direkomendasikan Pansel kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menjadi Kakanwil Kemenag Jatim diikuti oleh Moch. Amin Machfud dan Moh Husnuridlo. 

Namun KASN, melalui surat nomor B-601/KASN/2/2019, menyampaikan kepada Pansel menyetujui rekomendasi nama tersebut, kecuali Haris. KASN merekomendasikan agar menteri agama membatalkan kelulusan dan tidak melantik Haris di tahap akhir seleksi.

Baca juga: Jaksa Sebut Romahurmuziy Terima Suap dari Kepala Kantor Kemenag Gresik

Pada 1 Maret 2019 Lukman menghubungi Janedjri M. Gaffar selaku Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan berkonsultasi mengenai cara untuk tetap mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. 

Di hari yang sama, Kholis atas perintah Gaffar juga mengirimkan surat kepada KASN yang pada pokoknya meminta KASN untuk menelaah ulang persyaratan umum dalam seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama. Menurut pansel, Haris telah menjalani hukuman disiplin juga memiliki Sasaran Kinerja Pegawai baik dalam dua tahun berturut-turut.

Pada 4 Maret 2019, Haris ditetapkan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia no. B.II/04118 dan dilantik pada tanggal 5 Maret 2019.

Pasca dilantik, Haris bertemu Lukman pada 9 Maret 2019 di Tebu Ireng Jombang. Haris memberikan uang sejumlah Rp20 juta melalui Herry Purwanto sebagai bagian dari komitmen yang sudah disiapkan oleh Haris untuk pengurusan jabatan selaku Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga perbuatannya memberi uang tersebut di atas kepada Muchammad Romahurmuziy dan Lukman Hakim Syaifuddin adalah untuk menggerakkan Muchammad Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin melakukan intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pengangkatan Terdakwa sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," ucap Jaksa.

rn
Penulis :
Adryan N

Terpopuler