Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jaksa Ungkapkan Keterlibatan Menag Lukman Hakim dalam Kasus Rommy

Oleh Adryan N
SHARE   :

Jaksa Ungkapkan Keterlibatan Menag Lukman Hakim dalam Kasus Rommy

Pantau.com - Nama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut dalam surat dakwaan Haris Hasanuddin, Ketua Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Lukman disebut turut mengintervensi proses seleksi Kakanwil Kemenag Jatim bersama Ketua Umum PPP Romahurmuziy. 

Jaksa penuntut umum KPK mengungkapkan sejak awal mengikuti seleksi, Haris telah berniat meminta tolong kepada Lukman. Hal itu dilakukan lantaran Haris tidak lolos seleksi administrasi, karena pada tahun 2016 pernah dijatuhi sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. 

"Terdakwa (Haris) bermaksud meminta bantuan langsung kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Namun karena terdakwa sulit menemuinya maka oleh Musyaffa Noer, Ketua DPP PPP Jawa Timur, disarankan menemui Muchammad Romahurmuziy alias Rommy sebagai Ketua Umum PPP mengingat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan Muchammad Romahurmuziy alias Rommy," ungkap Jaksa dalam surat dakwaan Haris di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).

Baca juga: Jaksa Sebut Romahurmuziy Terima Suap dari Kepala Kantor Kemenag Gresik

Haris pun menemui Rommy di kediamannya pada 17 Desember 2018 dan meminta tolong agar membantunya bisa menjadi Kakanwil Kemenag Jatim sekaligus menyampaikan hal itu ke Lukman. 

Pertemuan kembali terjadi pada 26 Desember 2018. Ketika itu Haris menyampaikan ada beberapa orang yang tidak suka dengan dirinya dan mempengaruhi Sekjen Kementerian Agama yang juga Ketua Pansel Kakanwil Kemenag Jatim Mohamad Nur Kholis Setiawan untuk tidak mendukung pencalonannya.

Menurut Rommy, ketika itu Kholis masih belum mendukung Haris. Oleh karenanya Rommy akan menyampaikan langsung kepada Menag Lukman.

Mengetahui, Haris tidak lolos seleksi administrasi, Rommy menyampaikan perintah kepada Menag Lukman. 

"Karena ada perintah dari Muchammad Romahurmuziy kepada Lukman Hakim Saifuddin, pada tanggal 31 Desember 2018 Mohamad Nur Kholis Setiawan atas arahan Lukman Hakim Saifuddin memerintahkan Ahmadi selaku panitia pelaksana seleksi menambahkan dua orang peserta dalam Berita Acara Panitia Seleksi Nomor 2/PANSEL/12/2018 yaitu Haris Hasanudin dan Anshori," ungkap Jaksa.

Baca juga: Romahurmuziy Keluhkan Dispenser di Rutan KPK, Kenapa?

Sebagai imbalan, Haris kemudian memberi Rommy uang Rp5 juta di Jalan Batuampar 3 No 04, Kelurahan Batuampar, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur pada 6 Januari 2019.

Namun pada 29 Januari 2019, melalui surat nomor B-342/KASN/1/2019, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyampaikan kepada Menteri Agama selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Kementerian Agama RI bahwa Haris dan Anshori pernah mendapatkan hukuman disiplin PNS pada tahun 2015 dan 2016. Sehingga atas temuan itu KASN  merekomendasikan kepada Menteri Agama untuk membatalkan kelulusan kedua orang tersebut. 

Keesokan harinya, 30 Januari 2019, Lukman memerintahkan Gugus Joko Waskito selaku Staf Khusus Menteri Agama untuk menanyakan kepada Rommy terkait penentuan Kepala Kanwil Kemenag Sulawesi Barat dan Jawa Timur. 

Untuk memastikan dirinya dilantik menjadi Kakanwil Kemenag Jatim, Haris kembali memberi uang sebanyak Rp250 juta kepada Rommy. 

"Selanjutnya Muchammad Romahurmuziy menyampaikan kepada Lukman Hakim Saifuddin agar tetap mengangkat Terdakwa Sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dengan segala risiko yang ada. Arahan Muchammad Romahurmuziy itu selanjutnya disetujui oleh Lukman Hakim Saifuddin," ungkap Jaksa


Penulis :
Adryan N