
Pantau - Anak bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo diperiksa KPK. Pemeriksaan Kemal terkait dugaan aliran korupsi.
"Kemarin (5/2) telah selesai diperiksa sebagai saksi atas nama Kemal Redindo, dikonfirmasi terkait pengetahuan mengenai dugaan aliran uang yang diterima tersangka SYL," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).
Ali menuturkan, selain dugaan aliran uang, Kemal turut diperiksa soal informasi dugaan jual beli jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan saat itu," imbuhnya.
Diketahui, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementerian Pertanian.
Selain SYL, ada dua tersangka lainnya yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subayono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhamamd Hatta. Adapun SYL diduga meminta adanya penarikan uang secara paksa pada jajaran eselon I dan II Kementan, dengan dibantu Hatta dan dan Kasdi.
Uang hasil penarikan itu digunakan untuk keperluan pribadi SYL mulai dari pembayaran cicilan kartu kredit hingga mobil. Berdasarkan hasil penyidikan, besaran uang korupsi pemerasan dan gratifikasi yang diterima ketiganya berjumlah Rp13,9 miliar. Jumlah itu bisa terus bertambah. Lebih lanjut, Ketiga tersangka dijerar pasal pemerasan dan gratifikasi.
"Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Jumat (13/10).
Sementara SYL juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Dia dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
- Penulis :
- Khalied Malvino