
Pantau.com - Tersangka pengancam Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menko Polhukam, Wiranto, yakni Muhammad Fahri, resmi mendekam dibalik jeruji besi selama 20 hari kedepan guna mempermudah proses pemeriksaan.
"Aturannya begitu lah (20 hari) ditahan di Dit Tahti," ucap Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Maulana Marpaung saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019).
Baca juga: Pria Bersorban Hijau Pengancam Jokowi Diciduk di Palu, Sebelum Lebaran
Selain itu, kata Sapta, penahanan terhadap pria yang melontarkan kata-kata berunsur ancaman itu telah dilakukan sejak awal bulan Juni 2019. Sapta melanjutkan nantinya, dalam pemeriksaan itu tersangka akan digali keterangannya terkait sosok yang terlibat dalam kasus tersebut.
Pria bersorban hijau pengancam Jokowi. (Foto: Istimewa)
"Iya sudah ditahan sejak 1 Juni 2019 lalu," cetus Sapta.
Diberitakan sebelumnya, sosok pria bersorban hijau yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lantaran mengancam akan membunuh Presiden dan Kemenko Polhukam berhasil ditangkap pihak kepolisian.
"Iya benar (pelaku sudah ditangkap)," ucap Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana saat dikonfirmasi, Senin, 10 Juni 2019.
Baca juga: Pria Bersorban Hijau Pengancam Jokowi di Aksi 22 Mei Diringkus Polisi
Dalam video berdurasi 53 detik itu memperlihatkan pria bersorban hijau sempat viral di media sosial lantaran video ancaman pembunuhan terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menko Polhukam, Wiranto.
rn- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi