
Pantau.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan bahwa nasib kader PPP Habil Marati yang sekarang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus perencanaan pembunuhan empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei akan ditentukan usai putusan pengadilan.
"Kita liat dulu juga dakwaannya apa, ada terorisme apa tidak, atau pidana umum biasa meskipun itu makar. Kan nanti kita liat juga ya apa yang disampaikan oleh secara resmi oleh polisi pasal-pasal yang disangkakan kepada Pak Habil ini," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Baca juga: PPP Akan Beri Bantuan Hukum pada Habil Marati, Jika...
Arsul menegaskan, di dalam AD/ART partai berlambang Kabah itu pemberhentian atau pemecatan keanggotaan kader partai dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Misalnya adalah korupsi, terorisme kemudian narkoba itu memang anggaran dasar kami mengatur," ungkapnya.
Lebih lanjut, Arsul mengatakan, bahwa pihaknya saat ini tidak akan menghalang-halangi proses hukum aparat kepolisian terhadap Bendahara Umum PPP di zaman Surya Darma Ali tersebut.
"Itu sesuatu yang tidak akan kami halang-halangi atau komentari secara negatif," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polisi mengungkap orang yang memberikan dana terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan perencanaan pembunuhan terhadap 4 tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.
Dia adalah HM alias Habil Marati yang berperan memberikan dana Rp150 juta kepada Kivlan Zen untuk dibelikan senjata dan kebutuhan operasional dalam perencanaan pembunuhan tokoh nasional.
Baca juga: Profil Habil Marati, Kader PPP Penyuplai Dana Kerusuhan 22 Mei
"Tersangka HM ini berperan memberikan uang. Jadi uang yang diterima tersangka KZ (Kivlan Zen) berasal dari HM. Maksud tujuan untuk pembelian senjata api. Juga memberikan uang Rp60 juta rupiah langsung kepada tersangka berinisial HK untuk biaya operasional dan juga pembelian senjata api," ujar Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary dalam konferensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi