HOME  ⁄  Nasional

KPK Temukan Sejumlah Aset Milik Tersangka Kasus BLBI Sjamsul Nursalim

Oleh Adryan N
SHARE   :

KPK Temukan Sejumlah Aset Milik Tersangka Kasus BLBI Sjamsul Nursalim

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menemukan sejumlah aset yang diduga milik Sjamsul Nursalim, tersangka korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Meski begitu, pemetaan terhadap aset Sjamsul masih terus dilakukan untuk mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp4,58 triliun akibat korupsi tersebut.

"Kasus BLBI untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan IJN (Itjih Nursalim) proses penyidikan masih dilakukan. Pemetaan aset atau asset tracking juga sudah berjalan. Kami sudah menemukan aset-aset yang diduga milik atau terafiliasi dengan tersangka. Tapi penyidik belum bisa menyampaikan karena proses penyidikan masih terus berjalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Baca juga: KPK Buru Aset Sjamsul Nursalim di Luar Negeri Terkait Korupsi BLBI

Namun, Febri enggan menyebut lokasi aset yang telah ditemukan tersebut. Sementara itu secara terpisah, Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan penyidik sudah memiliki data dan informasi terkait aset-aset yang dimiliki Sjamsul. 

"Mereka (penyidik) menaikkan ke tingkat penyidikan, mereka sudah punya data, punya informasi. Ya sehingga kan enggak mungkin kita tanpa alat bukti yang kuat menaikkan ke penyidikan," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, sore tadi. 

Baca juga: Masuk Daftar Orang Terkaya Indonesia, Ini Harta Sjamsul Nursalim

Dalam kasus ini, Sjamsul Nursalim telah berstatus tersangka KPK bersama istrinya Itjih Nursalim. Keduanya disebut sebagai pihak yang diperkaya oleh Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah berstatus terdakwa. Syafruddin disebut terbukti melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim. 

Terkait dengan pihak yang diperkaya, pada pertimbangan Putusan Pengadilan Tiplkor No. 39/Pid.Sus/Tpk/2018/PNJktPst disebutkan secara tegas bahwa tindakan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung telah memperkaya Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,58 triliun.

rn
Penulis :
Adryan N