
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berupaya melakukan asset tracking atau pelacakan aset milik Sjamsul Nursalim, tersangka korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pelacakan aset itu untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4,58 triliun yang diakibatkan korupsi tersebut. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kemungkinan KPK juga akan melacak aset-aset Sjamsul Nursalim yang ada di luar negeri.
"Prinsip dasarnya kalau ada aset yang misalnya asetnya berada di Indonesia tentu akan dilakukan tracing. Kalau ditemukan informasi juga ada aset di luar negeri, di mana pun itu tidak harus di Singapura, maka tidak tertutup kemungkinan akan diidentifikasi juga," kata Febri kepada wartawan.
Baca juga: KPK Minta Sjamsul dan Istri Kooperatif, Meski Berdomisili di Singapura
Febri menjelaskan pelacakan aset di luar negeri membutuhkan proses koordinasi internasional dengan otoritas negara setempat. Selain itu KPK juga akan memetakan aset mana saja yang akan dilacak untuk mengganti kerugian negara.
Menurut Febri, pelacakan aset tersebut tidak harus berdasarkan aset yang didapat Sjamsul dari korupsi BLBI.
"Yang pasti aset yang akan di-trace (dilacak). Apakah ada hubungan langsung atau tidak langsung atau yang memungkinkan untuk pengembalian kerugian negara Rp4,58 triliun tersebut. karena poin paling krusialnya adalah bagaimana 4,58 triliun itu bisa kembali ke negara," jelas Febri.
Baca juga: KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istri Jadi Tersangka Kasus BLBI
Dalam kasus ini, Sjamsul Nursalim telah berstatus tersangka KPK bersama istrinya Itjih Nursalim. Keduanya disebut sebagai pihak yang diperkaya oleh Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah berstatus terdakwa. Syafruddin disebut terbukti melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim.
Terkait dengan pihak yang diperkaya, pada pertimbangan Putusan Pengadilan Tiplkor No. 39/Pid.Sus/Tpk/2018/PNJktPst disebutkan secara tegas bahwa tindakan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung telah memperkaya Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,58 Triliun.
rn- Penulis :
- Widji Ananta