Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Minta Sjamsul dan Istri Kooperatif, Meski Berdomisili di Singapura

Oleh Adryan N
SHARE   :

KPK Minta Sjamsul dan Istri Kooperatif, Meski Berdomisili di Singapura

Pantau.comPemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim dikabarkan menetap tinggal di Singapura. 

Lantaran keduanya telah resmi berstatus tersangka pada kasus penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), KPK meminta Sjamsul dan Itjih bersikap kooperatif dan pulang ke Indonesia. 

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan penyidik akan memanggil keduanya untuk diminta keterangan. 

"KPK mengingatkan pada para tersangka jika memiliki itikad baik agar bersikap kooperatif dengan proses hukum ini. Dalam penyidikan ini KPK akan memanggil tersangka secara patut sekaligus sebagai pemenuhan hak tersangka dan memberikan ruang pada tersangka untuk memberikan lnformasi atau bahkan sangkalan terhadap perkara yang menjeratnya," kata Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2019). 

Baca juga: KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istri Jadi Tersangka Kasus BLBI

Laode menambahkan, sebagai bagian dari hak tersangka, pihaknya telah mengirimkan surat informasi pemberitahuan dimulainya penyidikan ke tiga lokasi di Singapura dan satu di Indonesia yang diduga menjadi kediaman Sjamsul dan Itjih. Surat tersebut dikirim KPK pada 17 Mei 2019.

Lokasi tersebut di antaranya, The Oxley di Singapura; Clunv Road, Singapura; Head Oftico of Giti Tiro Pto.Ltd, Singapura; dan Rumah di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta, Indonesia. 

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut selama proses penyelidikan dilakukan sejak Agustus 2018 hingga Mei 2019, Sjamsul dan Itjih telah tiga kali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Namun mereka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. 

Baca juga: KPK Siap Dukung BPK Lawan Gugatan Sjamsul Nursalim di Kasus BLBI

Menurut Saut surat panggilan pemeriksaan itu telah dikirim KPK secara patut pada 8 dan 9 Oktober 2018; 22 Oktober 2018; dan 28 Desember 2018. 

"Sehingga KPK memandang telah berupaya memanggil dan memberikan kesempatan yang cukup pada Sjamsul Nursalim dan istri untuk memberikan keterangan dari perspektif yang bersangkutan di KPK. Namun hal tersebut tidak dimanfaatkan oleh yang bersangkutan," kata Saut.

Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih disebut sebagai pihak yang diperkaya oleh Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah berstatus terdakwa. Syafruddin disebut terbukti melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim. 

Terkait dengan pihak yang diperkaya, pada pertimbangan Putusan Pengadilan Tiplkor No. 39/Pid.Sus/Tpk/2018/PNJktPst disebutkan secara tegas bahwa tindakan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung telah memperkaya Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,58 triliun.

rn
Penulis :
Adryan N