Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istri Jadi Tersangka Kasus BLBI

Oleh Adryan N
SHARE   :

KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istri Jadi Tersangka Kasus BLBI

Pantau.com - Pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim resmi berstatus tersangka KPK. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan menetapan status tersangka itu merupakan bagian dari pengembang perkara korupsi BLBI yang juga telah menersangkakan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur di Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, maka KPK membuka penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Tumenggung selaku Kepala BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku Obligor BLBI kepada BPPN dengan tersangka SJN (Sjamsul) pemegang saham BDNl dan ITN (Itjih Nursalim) swasta," ungkap Saut di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2019). 

Baca juga: KPK Siap Dukung BPK Lawan Gugatan Sjamsul Nursalim di Kasus BLBI

Disebutkan kasus ini bermula sejak tahun 1997-1998, ketika itu BPPN memberikan bantuan pada sejumlah obligor BLBI, salah satunya BDNI. Bank milik Sjamsul Nursalim itu diberi bantuan sebesar Rp4,8 triliun. 

Namun tahun 2002, Syafrudin selaku Kepala BPPN disebut mengusulkan ke Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) agar menyetujui SKL pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligator BLBI kepada BPPN.

Setelah KKSK disetujui, terjadi perubahan proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset. Hasilnya, restrukturisasi aset Sjamsul Nursalim sebesar Rp1,1 triliun. Sementara, Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi.

Namun setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan investigasi terhadap aset Sjamsul Nursalim, hasil restrukturisasi kepemilikan aset bos gajah tunggal itu tak sampai Rp1,1 triliun. 

Baca juga: KPK Ungkap Alasan Belum Ada Tersangka Baru Kasus BLBI

Setelah dilakukan lelang oleh perusahaan pengelola aset (PPA), aset Sjamsul Nursalim hanya mampu mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp220 miliar. Sehingga total kerugian kekuangan negara akibat korupsi BLBI itu membengkak hingga Rp4,58 triliun. 

KPK telah menetapkan Syafruddin sebagai tersangka sejak 2017 lalu dan divonis oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Sementara Sjamsul dan istrinya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Penulis :
Adryan N