
Pantau.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebagai pihak termohon dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 di MK memberikan bantahan terhadap gugatan yang dilayangkan pihak paslon Prabowo-Sandi yang menyebut bahwa KPU telah berpihak terhadap paslon Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum KPU RI, Ali Nurdin dalam membacakan jawaban atas pokok permohonan pihak pemohon yakni kubu 02 di dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Baca juga: KPU Sebut Dalil Paslon 02 Menang 52 Persen Tidak Jelas Dasarnya
KPU melalui Ali menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan kewajibannya untuk memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara sebagaimana diatur dalam pasal 14 Huruf b Undang-Undang Pemilu.
Untuk itu KPU menilai tidaklah benar jika ada tuduhan bahwa KPU telah berpihak atau tidak berlaku adil dengan merugikan atau menguntungkan salah satu Paslon di Pilpres 2019.
"Misalnya dengan cara mengubah perolehan suara pasangan calon hasil pilihan rakyat atau bentuk-bentuk kecurangan lainnya," ungkap Ali.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres di MK, KPU: Link Berita Bukan Alat Bukti!
Adapun bukti lain KPU tidak melakukan kecurangan dalam Pilpres 2019 bisa dilihat dari awal tahapan pemilu sampai dengan adanya sengketa Pilpres 2019 di MK saat ini, tidak ada satupun putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan bahwa termohon telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
"Tidak ada satupun putusan DKPP sebagai satu-satunya lembaga negara yang diberi tugas dan kewajiban berdasarkan UU Pemilu, untuk memeriksa, mengadili, dan memutus dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu, yang menyatakan bahwa termohon telah melanggar kode etik, berbuat curang dengan melakukan perbuatan yang memihak kepada salah satu pasangan calon tertentu," tandasnya.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi