Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Brankas Dino Patti Djalal Dibobol Eks Aspri Buat Modal Kawin

Oleh Adryan N
SHARE   :

Brankas Dino Patti Djalal Dibobol Eks Aspri Buat Modal Kawin

Pantau.com - Uang di dalam brankas milik mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal raib dicuri mantan asprinya sendiri, NP (32). Dari pengakuannya setelah ditangkap, NP mengaku mencuri untuk modal pernikahan, namun pernikahannya batal digelar.

"Uniknya, tersangka NP mau nikah. Karena enggak punya uang, dia main ke tempat pekerjaannya yang lama untuk mencuri uang Dino," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Sebanyak 1.200 dolar Amerika Serikat pecahan 100 dolar sebanyak 12 lembar, uang 9.000 dolar Singapura pecahan 1.000 dolar sebanyak sembilan lembar dan uang rupiah sebanyak Rp10 juta rupiah raib diambil NP.

Baca juga: Usai Konfrontasi dengan Habil Marati, Kivlan Zen: Saya Difitnah!

NP menghabiskan uang itu hingga uang itu hanya tersisa 9.000 dolar Singapura untuk acara pernikahannya. Namun acara pernikahan itu juga batal meski NP sudah mengeluarkan biaya.

"Tidak jadi kawin karena perempuan punya sifat kurang baik. Itu kata tersangka, jadi diputuskan," kata Argo.

Argo menyebut pencurian itu berlangsung pada Senin, 20 Mei 2019, dan Dino membuat laporan pada hari yang sama. Saat itu, sekitar pukul 17:00 WIB, tersangka berkunjung ke kantor milik Dino, yakni di kantor LSM FPCI (Forigen Policy of Indonesia), gedung Mayapada, Jakarta Selatan.

Tersangka masuk ke ruangan kerja yang saat itu tidak ada orang dan mengambil dua kunci brankas.

"Kemudian tersangka ke ruangan Dino dan langsung membuka brankas menggunakan kunci tersebut," kata Argo.

Di sana, tersangka langsung mengambil uang sebesar 1.200 dolar AS, 9.000 ddolar Singapura dan Rp10 juta rupiah. NF kemudian pergi meninggalkan kantor tersebut.

Sebelum mencuri uang di dalam brankas itu, tersangka sempat memantau keadaan kantor jauh-jauh hari. Ia kerap berkunjung ke kantor Dino untuk menawarkan asuransi.

Baca juga: Kurir 86 Gram Sabu-sabu Divonis 20 Tahun Penjara di Ambon

NF juga masih punya akses pintu masuk karena aksesnya tidak dikembalikan pelaku ke perusahaan itu.

"Kemudian dia kan tahu persis di mana tempat brankas, mana kunci brankas. Akhirnya dia tahu di meja ada kunci brankas saat kamar kosong. Kemudian dia ambil kunci dan mengambil uang di brankas untuk kawin," kata Argo.

Polisi kemudian menyelidiki laporan Dino ke Polda Metro Jaya. Akhirnya pada Jumat, 14 Juni 2019 polisi menangkap tersangka di depan gedung Mayapada Tower 1 Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP. Tersangka juga terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Penulis :
Adryan N