
Pantau.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengimbau agar tidak ada pengerahan massa ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK dilaksanakan.
"Polri mengimbau untuk tidak melakukan mobilisasi massa ke MK," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Baca juga: Kubu 02 Hadirkan Saksi Aparat, BW: Tiba-tiba Dia Dipanggil Provost
Menurut Dedi, hal itu bisa mengganggu proses jalannya sidang sengketa Pemilu di MK yang waktunya terbatas. Pelarangan, sambungnya, untuk mencegah terjadinya kericuhan yang berujung korban seperti pada peristiwa 21-22 Mei 2019.
Pihaknya pun memberikan alternatif dengan mengizinkan elemen masyarakat yang hendak berunjuk rasa atau menyampaikan aspirasi agar dilaksanakan di area sekitar Patung Arjuna Wiwaha, yang letaknya di persimpangan Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.
"MK area steril, tidak boleh ada kegiatan menyampaikan aspirasi di depan (Gedung) MK. Ini mengacu pada kejadian 21-22 Mei. TNI Polri memberikan solusi (aspirasi) disampaikan di muka publik di Patung Kuda," katanya.
Baca juga: Ahli Sindir Saksi 02 Soal Robot Situng: Tak Perlu Robot Cukup Excel
Dedi mengatakan 13 ribu personel TNI-Polri yang saat ini disiagakan untuk menjaga keamanan Gedung MK diperkirakan sudah cukup dan tidak ada penambahan jumlah personel.
"Jumlah pengamanan saat ini 13 ribu orang di MK dan sekitarnya, sudah cukup. Tapi bila ada gangguan keamanan, disiapkan 'penebalan'," katanya.
- Penulis :
- Adryan N










