
Pantau.com - Tim kuasa hukum TKN Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf yakin gugatan pilpres kubu Paslon 02 Prabowo-Sandi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yakin ditolak setidak-tidaknya tidak dapat diterima," kata Kuasa Hukum TKN I Wayan Sudirta di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Baca juga: Tim Hukum 01: Saksi Kami Akan Meluluhlantahkan Permohonan 02
Wayan juga yakin tidak ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat antar sembilan hakim MK untuk menentukan putusan sengketa Pilpres. Menurutnya, perlu bukti kuat untuk adanya disenting opinion.
"Saya kok tidak melihat tanda-tandanya ya walaupun itu haknya beliau-beliau. Darimana dissenting itu bisa muncul. Walaupun itu berhak, kalaupun ada dissenting pasti sangat lemah, dengan cara apa dissenting itu dibuat kalau alat buktinya gak ada. Bagaimana disenting dibuat kalau alat bukti yang membuat keyakinannya seperti itu tidak ditunjang," ucapnya.
Diketahui sidang putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK akan dilaksanakan hari ini pukul 12.30 WIB. Dalam permohonan pihak kubu Prabowo-Sandi meminta agar mendiskualifikasi Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf dan menetapkan Prabowo-Sandi sebagai pemenang Pilpres 2019.
Baca juga: TKN Yakin MK Tolak Seluruh Dalil Gugatan Prabowo-Sandiaga
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi