Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Panggil Tersangka Kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan Istri Hari Ini

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

KPK Panggil Tersangka Kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan Istri Hari Ini

Pantau.com - Tersangka korupsi BLBI Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim dipanggil penyidik KPK. Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya sejak ditetapkan pada 10 Juni 2019.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat panggilan untuk dua tersangka tersebut telah dikirim ke lima alamat di Indonesia dan Singapura. Sebab KPK menduga Sjamsul dan istrinya saat ini tinggal menetap di Singapura.

"Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah para tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, sejak Kamis, 20 Juni 2019," kata Febri kepada wartawan, Kamis, 27 Juni 2019.

Baca juga: KPK Buru Aset Sjamsul Nursalim di Luar Negeri Terkait Korupsi BLBI

Sementara alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia ke empat alamat, sejak Jumat, 21 Juni 2019, yaitu: 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd.

KPK juga meminta agar Kedutaan Besar Republik Indonesia mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura. Upaya pemanggilan kedua tersangka itu juga dilakukan dengan bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura.

Baca juga: KPK Temukan Sejumlah Aset Milik Tersangka Kasus BLBI Sjamsul Nursalim 

Pada kasusnya Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun.

Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Hal itu diketahui saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Sjamsul dan istrinya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi

Terpopuler