Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ketua DPR Apresiasi Sikap Prabowo-Sandi Soal Putusan MK

Oleh Adryan N
SHARE   :

Ketua DPR Apresiasi Sikap Prabowo-Sandi Soal Putusan MK

Pantau.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberikan apresiasi kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno lantaran telah merespons secara postif hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti diketahui, putusan MK kemarin menolak seluruh gugatan yang dilayangkan paslon nomor urut 02 tersebut.

"Ya jadi saya memberikan apresiasi luar biasa atas respon dan pernyataan dari pada Pak Prabowo dan Sandi yang menyejukkan," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Baca juga: Jokowi Puji Sikap Kenegarawanan Prabowo-Sandi dalam Membangun Bangsa

Bamsoet berharap bahwa  keputusan juga harus direspon secara postif oleh seluruh masyarakat khususnya elemen pendukung Prabowo-Sandi. Meski beberapa waktu yang lalu masih saja ada yang turun ke jalan, akan tetapi dirinya percaya semua pasti akan menerima hasil keputusan secara dewasa.

"Sehingga tugas-tugas sekarang adalah bagaimana merekatkan kembali rasa persaudaraan kita, sama seperti di Golkar kita ribut begitu ada yang kepilih ya sudah kita menyatu kembali dan saya berharap juga demikian," tuturnya.

"Kalau dari statement Pak Prabowo tadi malam kita patut bersyukur dan ini melegakan seluruh rakyat bahwa beliau legowo dan merangkul kembali membangun bangsa Indonesia bersama. Karena kita menyadari ribut maka yang rugi adalah rakyat," sambungnya.

Baca juga: KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf sebagai Capres dan Cawapres Terpilih Minggu

Sementara di sisi lain, Prabowo dan Sandi mengaku masih mencari kemungkinan jalur hukum lain yang dapat di tempuh usai keputusan MK ini. Menanggapi hal itu, Bamsoet menilai hal itu boleh saja asalkan jalur yang ditempuh sesuai aturan.

"Kalau ada lagi langkah-langkah hukum lagi mari kita pergunakan. Saya meyakini dan menyadari tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh.karena MK inkraht dan sudah tidak ada lagi upaya-upaya lain kecuali menerima hasil MK tersebut," tandasnya.


Penulis :
Adryan N