Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi: AY Anggota FPI Sebelum Nikah, Sesudah Nikah Jadi Simpatisan

Oleh Adryan N
SHARE   :

Polisi: AY Anggota FPI Sebelum Nikah, Sesudah Nikah Jadi Simpatisan

Pantau.com - Tersangka pembuat berita hoax berunsur propaganda di beberapa media sosial, AY (32) diketahui merupakan mantan anggota dari organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

"Yang bersangkutan (AY) menurut penjelasan sebelum kawin dia anggota (FPI), tapi sesudah kawin simpatisan," ucap Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul di Mabes Polri, Jumat Jakarta, (28/6/2019).

Baca juga: Kecewa dengan Pemerintah, Simpatisan FPI Diciduk karena Sebar Hoax

AY juga memiliki kemampuan dalam ilmu komputer dan desain karena pernah bersekolah di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Bogor, Jawa Barat.

"Tersangka juga merupakan lulusan SMK di Kabupaten Bogor jurusan jaringan komputer yang mana dia juga sebagai aktor propaganda medsos simpatisan salah satu laskar ormas di Indonesia," pungkas Rickynaldo.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pria berinisial AY (32), pembuat berita-berita hoax yang berunsur propaganda dan ditujukan kepada beberapa pejabat dan instansi di Indonesia. Simpatisan Front Pembela Islam (FPI) itu merupakan aktor propaganda di media sosial.

Baca juga: Simpatisan FPI Penyebar Hoax Punya Akun YouTube dengan 4 Juta Penonton

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan berita hoax yang dibuat pelaku kebanyakan berupa tulisan atau video yang diunggah ke media sosial.

"Berita bohong berupa kalimat, gambar atau video yang ditujukan untuk menghina penguasa, seperti presiden, menteri-menteri kabinet, MK, KPU, Polri dan lainnya, dan Kemenko Polhukam," ucap Rickynaldo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 a ayat 2 jo 28 UU RI Pasal 28, 14 ayat 1 tentang peraturan hukum pidana tahanan paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

rn
Penulis :
Adryan N