
Pantau.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah justru berpendapat bahwa seharusnya pemerintah menarik keberadaan UU ITE lantaran dinilai memiliki pasal karet. Menurutnya hal itu dinilai merugikan kebebasan masyarakat, khususnya seperti Baiq Nuril yang ingin membela diri.
"Masa orang membela diri, abis dizalimi membela diri terus kena. Itu banyak kasus begitu. Di mana ada orang membela diri terus kena. Kamu dilecehkan kamu foto, kamu videokan orang yang melecehkan kamu, saya yang kena gimana sih. Itu kan pengertiannya," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Baca juga: Ternyata Ini Alasan MA Menolak PK Kasus Baiq Nuril
Untuk itu Fahri mengatakan, apa yang dialami Baiq Nuril yang niatnya untuk membela kebenaran justru malah ditetapkan menjadi orang yang bersalah. Hal itu menurutnya, menjadi sangat tidak masuk akal.
"Di atas mimbar keadilan sudah gak kena, gimana orang itu dilecehkan, pelecehan direkam, justru dia yang terlecehkan kena kasus. Itu gak masuk akal. Maka saya kira, kalau saya jadi pemerintah Undang-Undang itu tidak ada di republik ya kan," tandasnya.
Baca juga: Baiq Nuril Terima Salinan Putusan MA Terkait Kasus Pelanggaran UU ITE yang Menjeratnya
Sebelumnya diberitakan, MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atas dasar itu, Baiq Nuril pun tetap menjalani hukuman dengan mengacu pada putusan kasasi Mahkamah Agung.
"Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemohon atau terpidana Baiq Nuril, yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atau terpidana tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7/2019).
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi