
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi dalam kasus Korupsi BLBI. Selain Laksamana, Penyidik juga memanggil mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn Muhammad Surya Yusuf dan dua saksi lainnya, Edwin H. Abdulah dan Farid Harianto.
"Keempat saksi diperiksa untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (10/7/2019).
Baca juga: Syafruddin Dibebaskan MA, KPK: Penyidikan Korupsi BLBI Tetap Lanjut
KPK menegaskan penyidikan Korupsi BLBI akan tetap dilanjutkan meski Mahkamah Agung (MA) memutus bebas Syafruddin Arsyad Temenggung, Selasa kemarin, 8 Juli 2019.
"Penyidikan BLBI ini tetap kami proses sesuai hukum acara yang berlaku," ucapnya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan KPK akan tetap berupaya untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun akibat korupsi BLBI. Sebab sejauh ini tidak ada informasi dari MA yang mengatakan bahwa unsur kerugian negara tersebut dan pihak lain yang diperkaya dalam perkara ini tidak terbukti.
Baca juga: Usut Kasus BLBI, Eks Menkeu Bambang Subianto Diperiksa KPK
"Setelah KPK menerima salinan putusan, maka KPK akan mempelajari secara cermat putusan tersebut dan mempertimbangkan secara serius melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Saut, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi