Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kapan Ada Tersangka di Kasus 'Ikan Asin'? Ini Jawaban Tegas Polisi

Oleh Adryan N
SHARE   :

Kapan Ada Tersangka di Kasus 'Ikan Asin'? Ini Jawaban Tegas Polisi

Pantau.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq, pihak-pihak yang dilaporkan bisa saja jadi tersangka, termasuk Galih Ginanjar. 

"Semua bisa terjadi. Nanti kita lihat fakta-fakta hukumnya," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).

Baca juga: Sebut Bau Ikan Asin, Galih Ginanjar Mengaku Sengaja Permalukan Fairuz

Untuk menetapkan tersangka pada kasus ini, sambung Argo, haruslah melewati beberapa tahap terlebih dahulu, yang salah satunya yakni gelar perkara. Maka, usai pemeriksan terhadap Rey Utami, Pablo Benua, dan Barbie Kumalasari, tim penyidik akan menggelar perkara kasus tersebut. 

"Besok pagi mau digelarkan (kasus pencemaran nama baik)," tegas Argo.

Lebih jauh, Argo menyebut dalam pemeriksaan kali ini, penyidik hendak mencari tahu peran pihak-pihak yang terjerat dalam kasus tersebut.

"Nanti kita akan tau peran dari mereka satu-satu. Baik itu peran si Galih apa, peran si Pablo apa dan peran si Rey apa. Nanti kita akan tau perannya mereka masing-masing," pungkas Argo. 

Baca juga: Video Hotman Paris Beli Ikan Asin Mendadak Viral, Pakai Cium-cium Dong

Untuk diketahui, kasus 'ikan asin' bermula setelah Fairuz melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, serta pemilik akun YouTube pasangan Rey Utami dan Pablo Benua atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial pada Senin, 1 Juni 2019.

Laporannya itu telah teregistrasi dengan nomor LP/3914/7/2019/PMJ/Ditreskrimsus. Sehingga, para terlapor disangkakan Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

rn
Penulis :
Adryan N