Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

FPI Minta Pemerintah Tanggung Jawab Bayar Denda Overstay Habib Rizieq

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

FPI Minta Pemerintah Tanggung Jawab Bayar Denda Overstay Habib Rizieq

Pantau.com - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Sobri Lubis menegaskan bahwa pemerintah harus bertanggung jawab atas denda yang dibebankan kepada Habib Rizieq Shihab akibat overstay menetap di Arab Saudi. Pasalnya, Sobri mengklaim, adanya overstay itu lantaran pemerintah sendiri yang menyebabkan hal tersebut.

Sobri menjelaskan, pentolan FPI tersebut sejatinya sudah berulangkali mencoba pulang ke Indonesia. Namun, hingga tahun 2018 sampai visa izin tinggalnya di Arab Saudi habis, Rizieq tidak bisa pulang.

Baca juga: Habib Rizieq Disuruh Pulang Sendiri, FPI Tegas Minta Moeldoko Diam

"Berkali kali dia usahakan keluar (Arab Saudi) tapi tetap dicekal. Habib Rizieq berkali-kali datang ke instansi-instansi terkait menanyakan apa sebab dia dicekal, semuanya enggak bisa jawab, berarti kan ini pesanan, berarti ada pihak yang memesan, takut dia kembali ke Indonesia seperti itu, sampai visanya habis, sampai overstay," kata Sobri di Jakarta, Rabu 10 Juli 2019.

Menurut Sobri, pemerintah harus bertanggung jawab melunasi biaya denda overstay Rizieq. Sobri menilai bahwa Rizieq sendiri mampu untuk membayar denda overstay tersebut. Hanya, permasalahannya itu tak pantas lantaran Sobri mengklaim itu bukan salah Rizieq.

"Siapa yang bikin dia overstay? Nah kalau overstay itu adalah permintaan dari pemerintah Indonesia elu bayar, elu yang bikin sengsara orang kok, dibikin orang sampai overstay, ya tanggung jawab dong bayar itu dendanya," tuturnya.

"Kalau pun habib Rizieq mau itu sebentar juga dibayar bisa, cuma masalahnya itu moral, orang enggak salah udah gitu disuruh bayar denda, seakan-akan bersalah," sambungnya.

Baca juga: Ternyata Habib Rizieq Tak Bisa Bebas Pulang, Harus Bayar Denda di Saudi

Untuk diketahui, Polemik kepulangan pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab terus bergulir. Kepulangan Habib Rizieq disebut sebagai salah satu syarat rekonsiliasi dari kubu Prabowo Subianto kepada pemerintah.

Namun, ternyata Rizieq tak bisa pulang begitu saja. Hal ini lantaran Rizieq mengalami overstay atau melebihan ketentuan waktu tinggal di Arab Saudi. Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menuturkan, jika ingin pulang ke Indonesia, sesuai ketentuan Arab Saudi Rizieq harus membayar denda atau gharamah karena overstay tersebut.

"Bayar denda. Satu orang Rp110 juta. Kalau lima orang ya tinggal kalikan saja," kata Agus, Rabu, 10 Juli 2019.

Denda ini pun tidak bisa diwakilkan orang lain, termasuk pemerintah Indonesia, namun harus dibayarkan langsung oleh yang bersangkutan. Selain itu, membayar gharamah saja tidak cukup. Jika seseorang tersandung masalah hukum di Saudi, maka akan lebih sulit untuk pergi.

Baca juga: Gerindra: Ada Faktor X yang Menghambat Rizieq Pulang ke Tanah Air

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi