Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ini Respon Kubu Jokowi Tanggapi Vonis Hukum Ratna Sarumpaet

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Ini Respon Kubu Jokowi Tanggapi Vonis Hukum Ratna Sarumpaet

Pantau.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2019.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily mengatakan, bahwa kasus Ratna Sarumpaet ini menjadi pelajaran bahwa kebohongan tidak bisa untuk kepentingan politik.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

"Kasus kebohongan Ratna Sarumpaet ini menjadi pembelajaran bagi siapapun agar jangan menggunakan cara kebohongan untuk kepentingan politik. Cepat atau lambat kebohongan itu akan terbongkar," kata Ace saat dihubungi, Jumat (12/7/2019).

Bagi Ace, yang terpenting bahwa kasus kebohongan yang dilakukan Ratna yang kala itu merupakan bagian dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dapat terbongkar sehingga tuduhan-tuduhan bahwa negara represif tidak terbukti.

Sementara ketika disinggung terkait dengan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna atas kasus yang menimpanya, Ace mengaku menghormati putusan hukuman tersebut.

"Kita hormati vonis majelis hakim yang telah memutuskan 2 tahun penjara atas kasus yang menimpa Ratna Sarumpaet. Dengan vonis tersebut membuktikan bahwa Ratna Sarumpaet memang telah melakukan kebohongan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2019. Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa pada sidang sebelumnya menuntut Ratna dengan hukuman 6 tahun kurungan penjara. Sedangkan, majelis hakim pimpinan Hakim Ketua Joni menjatuhkan hukuman 2 tahun bui.

Baca juga: Kronologi Hakim Tegur Ratna Sarumpaet Gunakan Tasbih saat Sidang

Meski demikian, majelis hakim dan kejaksaan sepakat bahwa Ratna telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Joni juga menjelaskan, vonis penjara 2 tahun akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani Ratna sejak Oktober 2018. Artinya, Ratna masih harus menjalani sisa hukuman selama 15 bulan dalam penjara.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi