Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Terbukti Lakukan Pelanggaran, KPK Pecat Pegawai yang Kawal Idrus Marham

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Terbukti Lakukan Pelanggaran, KPK Pecat Pegawai yang Kawal Idrus Marham

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pecat pegawainya yang beberapa waktu lalu bertugas mengawal tahanan Idrus Marham, terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Pemecatan itu berdasarkan hasil pemeriksaan dari Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK yang menduga ada pelanggaran dalam proses pengawalan Idrus saat berobat ke RS MMC pada 21 Juni 2019.

"Pimpinan memutuskan saudara M, pengawal tahanan tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di Peraturan tentang Kode Etik KPK dan aturan lain yang terkait," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Selasa (16/7/2019).

Baca juga: Idrus Marham Terlihat Pelesiran di Luar Rutan, Ini Penjelasan KPK

Selain memberikan sanksi terhadap M, lanjut Febri, KPK langsung melakukan pengetatan terhadap izin berobat tahanan. Selanjutnya, seluruh pengawal tahanan dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik.

"Direktorat PI KPK menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya terus akan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran yang terjadi," ucapnya.

Baca juga: KPK Sambangi Ombudsman Luruskan Isu Idrus Marham Berkeliaran di RS MMC

Sebelumnya, Ombudsman RI menyampaikan ada sejumlah maladministrasi dalam perjalanan berobat Idrus di RS MMC bulan lalu.

Menurut Ombudsman, Kepala rutan dan Plh rutan KPK tidak kompeten dalam menjalankan tugas administrasi serta pengawasan tahanan. 

Baca juga: Ombudsman Sebut Ada Temuan Baru Idrus Marham Berkeliaran di RS

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi